Polisi Periksa Pemilik Ratusan Hektare Lahan Gambut Terbakar di Muaro Jambi

Jambi

Polisi Periksa Pemilik Ratusan Hektare Lahan Gambut Terbakar di Muaro Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 19 Agu 2025 18:30 WIB
Tim pemadam dari kepolisian memadamkan api kebakaran lahan di Desa Gambut Jaya, Muaro Jambi
Tim pemadam dari kepolisian memadamkan api kebakaran lahan di Desa Gambut Jaya, Muaro Jambi (Foto: Istimewa/Polda Jambi)
Muaro Jambi -

Polda Jambi masih terus menyelidiki kasus kebakaran ratusan hektare lahan gambut di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi. Pemilik lahan bernama Edi, telah dilakukan pemeriksaan.

"Pemilik lahan atas nama Edi sudah datang hadir kepada penyidik dan sudah kami lakukan klarifikasi," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Hadi Handoko, Selasa (19/8/2025).

Hadi menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi ahli. Terkait penetapan tersangka dalam kasus kebakaran 181 hektare lahan ini, akan dilakukan gelar perkara terlebi dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih pemeriksaan saksi dan ahli. Dalam waktu dekat akan kami laksanakan gelar perkara terlebih dahulu setelah alat bukti tercukupi," ujarnya.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi Oscar Anugrah mendorong aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus kebakaran tersebut. Walhi meminta aparat berani menindak korporasi atau pemilik tanah skala besar yang abai terhadap pengelolaan hingga menyebabkan kebakaran lahan.

ADVERTISEMENT

"Penegak hukum harus berani untuk menindak korporasi dan para tuan tanah yang menguasai lahan skala besar yang lahannya jelas terbakar dan lalai dalam tata kelola lingkungan," kata Oscar dalam keterangan tertulisnya.

Kata Oscar, aparat penegak hukum seharusnya menindak terlebih dahulu pemilik lahan skala besar yang terbukti lalai. Selama ini, masyarakat kecil cenderung lebih cepat ditangkap dan diproses hukum, padahal membakar dengan skala kecil.

"Bukan malah menjadikan masyarakat yang lahannya kecil sebagai tersangka. Ini kami lihat bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum," ujarnya.

Sejauh ini, Polda Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka kasus Karhutla di Jambi. Semuanya tersangka membakar tak lebih dari 2 hektare.

Para tersangka itu dari beberapa kasus karhutla, di antaranya, 3 kasus di Batang Hari, dan masing-masing 1 kasus di Tanjung Jabung Barat dan Merangin.

Untuk diketahui, kebakaran lahan gambut terjadi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, terjadi pada Minggu (20/7/2025). Proses pemadaman berlangsung selama 2 pekan hingga akhirnya dapat dipadamkan karena sudah mulai terjadi hujan.

Kebakaran berawal dari 50 hektare hingga meluas dengan data Satgas Karhutla terakhir mencapai 270 hektare. Upaya pemadaman dilakukan oleh tim gabungan darat hingga mendapat bantuan water bombing dari BNPB.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads