Adi yang Buron 5 Bulan Gelapkan Motor Berkali-kali Ditangkap, Ini Modusnya

Sumatera Selatan

Adi yang Buron 5 Bulan Gelapkan Motor Berkali-kali Ditangkap, Ini Modusnya

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 18 Agu 2025 08:30 WIB
Pelaku penggelapan motor di Ogan Ilir ditangkap polisi
Pelaku penggelapan motor di Ogan Ilir ditangkap polisi (Foto: Istimewa)
Ogan Ilir -

Pemuda di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, bernama Adi (27) yang buron lima bulan usai menggelapkan motor berkali-kali ditangkap polisi. Modus pelaku yakni berpura-pura meminjam motor kepada korbannya.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengatakan tersangka ditangkap di wilayah Indralaya Utara, Ogan Ilir, pada Jumat (15/8/2025).

"Laporan terakhir diterima polisi pada akhir Maret 2025. Saat itu, tersangka mendatangi seorang warga Kertapati, Palembang, dengan alasan ingin meminjam sepeda motor untuk membeli keperluan Lebaran," katanya, Sabtu (16/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang kenal dengan tersangka tidak menaruh curiga sehingga korban meminjamkan sepeda motor tersebut ke tersangka. Namun, hingga beberapa hari kemudian, tersangka tak kunjung mengembalikan sepeda motor.

"Akhirnya korban membuat laporan ke Mapolsek Indralaya atas kejadian tersebut," katanya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya satu kasus, beberapa korban lain juga mengaku pernah ditipu tersangka dengan modus serupa. Tersangka meminta izin meminjam motor untuk keperluan kebun, tapi motor kemudian dibawa kabur.

"Jadi modus operandinya pelaku berpura - pura meminjam motor, tetapi tak kunjung dikembalikan dan akhirnya dijual atau digadaikan," ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan selama berbulan-bulan, polisi akhirnya menemukan keberadaan tersangka di wilayah Indralaya Utara pada Jumat malam hingga digelandang ke Mapolsek Indralaya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kini juga tengah mengembangkan penyelidikan terkait dugaan adanya sindikat penggelapan sepeda motor di Ogan Ilir, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan sebagai penadah.

"Untuk tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads