Dua Terdakwa Kasus Suap Pokir OKU Divonis Berbeda, JPU KPK Pikir-pikir

Sumatera Selatan

Dua Terdakwa Kasus Suap Pokir OKU Divonis Berbeda, JPU KPK Pikir-pikir

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 15 Agu 2025 17:30 WIB
Dua terdakwa suap proyek Pokir DPRD OKU jalani sidang vonis
Foto: Dua terdakwa suap proyek Pokir DPRD OKU jalani sidang vonis (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Dua terdakwa kasus suap proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU, Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo yang merupakan kontraktor divonis berbeda. Kedua terdakwa pun menerima putusan tersebut, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (15/8/2025) yang diketuai Majelis Hakim Idi Il Amin memvonis Ahmad Sugeng Santoso dengan 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Muhammad Fauzi alias Pablo divonis 2 tahun penjara.

Menurut Hakim, kedua terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yakni memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Idi Il Amin saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menimbulkan citra buruk bagi Kabupaten OKU.

"Mengadili,memutuskan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara apabila uang denda tersebut tidak dibayarkan," katanya.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Sugeng Santoso.

"Mengadili dan menjatuhkan M Fauzi dengan vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan," tegasnya.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, kedua terdakwa menerima putusan tersebut. Sementara JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, kasus ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait dana Pokok Pikiran (Pikir) DPRD OKU sebesar Rp 45 miliar. Dalam kasus ini menjerat enam tersangka, dua di antaranya M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Kemudian Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU sudah dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang Kelas IA Khusus, dan tinggal menunggu jadwal persidangan.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads