Polda Bangka Belitung (Babel) memastikan kabar penyelundupan 2 truk pasir timah ilegal lewat Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Polisi menyebut 2 truk itu bermuatan batang pohon rembia.
"Anggota sudah kroscek terkait adanya informasi 2 truk diduga mengangkut pasir timah dari Pulau Belitung ke Bangka. Truk tersebut bermuatan batang pohon rembia," kata Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo dikonfirmasi, Sabtu (16/8/2025).
Untuk diketahui, awalnya Dirreskrimsus menerima informasi dugaan pengangkutan/pengiriman pasir timah ilegal dari Pulau Belitung ke Bangka lewat jalur Pelabuhan Sadai. Namun usai dilakukan pengecekan kabar itu ternyata tidak benar alias hoaks.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jojo tak membantah saat pengecekan ditemukan 2 mobil truk yang awalnya dikabarkan membawa timah. Polisi kemudian melakukan pengintaian truk tersebut hingga Kota Pangkalpinang.
"Informasi itu langsung kita tindaklanjuti. Kami mengikuti truk sampai di lokasi terakhir, anggota cek isinya berupa batang pohon rembia yang dimuat di karung untuk diolah kembali menjadi bahan sagu," tegas Kombes Jojo.
Jojo menambahkan sebelum turun, ia mengaku telah berkoordinasi dengan ASDP Pelabuhan Sadai. Koordinasi itu terkait data manifest kendaraan dan barang yang masuk melalui jalur tersebut.
"Hasil pengecekan kami di lapangan, tidak ditemukan adanya kegiatan pengangkutan pasir timah ilegal dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka," tambahnya.
"Kami, Polda Babel tentunya terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum sesuai dengan komitmen Kapolda Irjen Hendro Pandowo untuk menindak tegas semua pelanggaran hukum termasuk penyelundupan ini," tegasnya kembali.
(dai/dai)