Guru PPPK berinisial ML (32) di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), ditangkap polisi usai diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang berusia 16 tahun. Setiap selesai melakukan perbuatannya pelaku memberikan uang jajan Rp 300 ribu sebagai tutup mulut.
"Kasusnya terbongkar atas laporan orang tua korban ke Mapolresta Pangkalpinang. Berawal dari temuan chat di handphone korban," kata Plt Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Yosyua Surya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (14/8/2025).
Atas laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Pelakunya terungkap, yakni ML yang tak lain adalah guru ekstrakurikuler korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unit PPA berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut di kawasan Taman Sari, Pangkalpinang, Kemarin (Rabu)," tegas Kasat.
Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung (Babel). Dihadapkan polisi pelaku ML mengakui semua perbuatannya terhadap korban.
"Di hadapan penyidik pelaku mengaku telah 3 kali melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban. Kita masih dalami pengakuannya," terangnya.
Yosyua menjelaskan perbuatan cabul terhadap korban dilakukan di rumah pelaku di Kota Pangkalpinang. Korban dihubungi melalui pesan WhatsApp, diminta untuk datang ke rumah.
Hasil pemeriksaan, ML tidak sampai melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban. Setiap selesai menyalurkan aksi bejatnya itu, korban diberikan uang jajan Rp 300 ribu.
"Korban tidak sampai disetubuhi. Selesai berbuat, pelaku memberikan uang sebesar Rp 100-300 ribu, sebagai uang jajan," tambahnya.
Akibat perbuatannya itu pelaku harus mendekam disel tahanan Mapolresta. Pelaku terancam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
(dai/dai)