2 Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU Dituntut Hukuman Berbeda

Sumatera Selatan

2 Pemberi Suap Proyek Pokir DPRD OKU Dituntut Hukuman Berbeda

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 29 Jul 2025 18:20 WIB
Dua terdakwa suap proyek pokir DPRD OKU jalani sidang tuntutan.
Foto: Dua terdakwa suap proyek pokir DPRD OKU jalani sidang tuntutan. (Welly Jasrial Tanjung)
OKU -

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa pemberi suap dalam proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan,
M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso dengan tuntutan yang berbeda.

Pembacaan tuntutan ini dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor PN Palembang di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, pada Selasa (29/7/2025).

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa terdakwa Ahmad Sugeng Santoso telah memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 miliar, dan terdakwa M Fauzi alias Pablo telah memberikan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada anggota DPRD periode 2024-2029 Ferlan Juliansyah, M Fahruddin dan Umi Hartati melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU," kata dia.

JPU KPK menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman pidana penjara yakni terdakwa Sugeng 2 tahun dan Pablo 2,5 tahun.

ADVERTISEMENT

Hukuman ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut, terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dengan pidana selama 2 tahun kurungan penjara dan menuntut terdakwa M Fauzi alias Pablo dengan pidana hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," tegas Jaksa.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara untuk terdakwa Sugeng dan subsider 4 bulan untuk M Fauzi alias Pablo.

Adapun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu perbuatan kedua terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Negara yakni DRPD OKU.

"Sementara untuk yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga," katanya.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya atau pekan depan.

Diketahui, kasus ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait dana Pokok Pikiran (Pikir) DPRD OKU sebesar Rp 45 miliar. Kasus ini menjerat enam tersangka, dua diantaranya M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemudian Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU sudah dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang Kelas IA Khusus, dan tinggal menunggu jadwal persidangan.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads