Lansia yang Curi Uang Rp 78 Juta di Warung Sembako Ogan Ilir Ternyata Eks Kades

Sumatera Selatan

Lansia yang Curi Uang Rp 78 Juta di Warung Sembako Ogan Ilir Ternyata Eks Kades

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 12 Agu 2025 16:00 WIB
Lansia yang mencuri di warung sembako Ogan Ilir ternyata mantan kades
Lansia yang mencuri di warung sembako Ogan Ilir ternyata mantan kades (Foto: Istimewa/Polsek Tanjung Batu)
Ogan Ilir -

Pria lanjut usia berinisial HS (60) yang mencuri uang Rp 78 juta di warung sembako, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, ternyata mantan kepala Desa Tanjung Laut, Kecamata Tanjung Batu. Saat ini pelaku sudah ditahan.

Pelaku melakukan aksi pencurian di warung sembako milik Berino (33) pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 11.46 WIB.

"Benar pelaku merupakan mantan Kades Tanjung Laut periode tahun 2016 -2022," kata Kasat, Selasa (12/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam melakukan aksinya, pelaku berpura - pura menjadi pembeli. Ketika korbannya lengah pelaku mengambil uang yang berbungkus plastik hitam di atas meja kasir.

"Pelaku ini datang ke warung korban dengan berpura-pura menjadi pembeli. Di saat korban lengah, pelaku langsung mengambil uang yang dibungkus plastik hitam tersebut," kata Kasat Reskrim Polres OI, AKP Muhammad Ilham, Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

Namun, aksi pelaku terekam kamera CCTV. Dalam video tersebut terlihat pelaku mengunakan baju hitam, topi, dan masker. Dia mengambil bungkusan plastik hitam berisi uang dan langsung meninggalkan TKP.

"Aksi pelaku terekam CCTV dan terlihat setelah mencuri korban pergi menggunakan sepeda motornya," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli baju.

"Setelah mencuri pelaku tidak ke mana - mana. Pelaku pulang ke rumah dan untuk uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari - hari," katanya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads