Lansia di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Usai Curi Uang Rp 78 Juta di Warung Sembako

Sumatera Selatan

Lansia di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Usai Curi Uang Rp 78 Juta di Warung Sembako

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Minggu, 10 Agu 2025 19:00 WIB
Pelaku pencurian uang di warung sembako Ogan Ilir ditangkap polisi
Pelaku pencurian uang di warung sembako Ogan Ilir ditangkap polisi (Foto: Istimewa/Polres Ogan Ilir)
Ogan Ilir -

Pria lanjut usia (lansia) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berinisial H (60) ditangkap polisi karena mencuri uang Rp 78 juta di warung sembako. Pelaku ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV.

Pelaku ditangkap polisi di kediamannya Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Jumat (8/8/2025). Pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham dari keterangan tertulis yang diterima detikSumbasgel, Minggu (10/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, aksi pencurian dilakukan pelaku di Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya Utara, pada Senin (21/7/2025) siang.

ADVERTISEMENT

Saat itu, sambungnya, korban baru pulang dari mengambil uang Rp 100 juta, lalu meletakkannya di kursi dalam warung. Kesempatan itu ternyata dimanfaatkan pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli.

"Pelaku ini datang ke warung korban dengan berpura-pura menjadi pembeli. Di saat korban lengah, pelaku langsung mengambil uang yang dibungkus plastik hitam tersebut," katanya.

Namun, aksinya terekam kamera CCTV. Dalam video tersebut terlihat pelaku mengambil bungkusan plastik hitam berisi uang dan meninggalkan lokasi.

"Dari pengakuan pelaku ia membawa kabur uang Rp 78 juta. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario abu-abu sebagai barang bukti," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Batu Iptu Syaparudin Akso menambahkan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads