2 Pengedar Narkoba di Muba Diringkus, Polisi Sita Belasan Paket Sabu

Sumatera Selatan

2 Pengedar Narkoba di Muba Diringkus, Polisi Sita Belasan Paket Sabu

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 08 Agu 2025 06:00 WIB
Dua pelaku pengedar narkoba di Muba ditangkap
Foto: Dua pelaku pengedar narkoba di Muba ditangkap (Dok. Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Dua pengedar narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin. Keduanya ditangkap dalam operasi berbeda pada Kamis (31/7/2025) lalu.

Kedua pelaku yang diamankan yakni Yusmen (40) warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Muba dan Fajri (39), warga Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pelaku Yusmen ditangkap setelah aparat mendapat laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu seberat 2,56 gram, pirek kaca, wadah plastik, plastik klip bening, sekop plastik, serta satu unit handphone.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengakuan Yusmen barang haram tersebut benar miliknya dan langsung kami bawa ke Polres untuk proses lebih lanjut," kata Kasat Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya, Kamis (7/8/2025).

Di hari yang sama petugas juga menggerebek pelaku di lokasi transaksi narkoba di lahan kosong milik pemerintah di Jalan Lintas Sungai Lilin, Dusun IV Desa Pinang Banjar.

ADVERTISEMENT

Dalam penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu seberat 4,46 gram, kotak rokok berisi sabu, plastik klip, serta uang tunai Rp 100.000. Sama seperti Yusmen, Fajri juga mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Budi menjelaskan pengungkapan ini adalah bagian dari operasi berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang semakin meresahkan.

"Penangkapan kedua pelaku ini merupakan bukti kami dalam memerangi narkoba," katanya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads