Mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial S (47) ditangkap polisi karena korupsi dana desa sebesar Rp 1 miliar. Dia menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Diketahui, S merupakan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI periode tahun 2015-2021.
"Iya, (dipakai) untuk kepentingan pribadinya," kata Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana desa yang dikorupsi yakni anggaran tahun 2020 dan 2021. Meski diakui untuk kepentingan pribadi, Eko menegaskan pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman terhadap aliran uang tersebut. Di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait.
"Masih kita dalami. Untuk saksi yang diperiksa sebanyak 43 orang, baik itu perangkat desa, perangkat Kecamatan, pihak PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) maupun ahli," jelasnya.
Eko menjelaskan, modus mantan kades tersebut melakukan korupsi tersebut yakni dengan menyalahgunakan jabatannya dalam mengelola dana desa.
"Pelaku diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola sendiri dana desa, yang bersumber dari APBN tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa," katanya.
Tak hanya itu, kata Eko, pelaku juga tidak mengalokasikan dana desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah ditetapkan. Bahkan ditemukan juga sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik yang tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya telah dicairkan.
"Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Inspektorat Kabupaten OKI, negara dirugikan sebesar Rp 1.187.263.900 akibat perbuatannya," ujarnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.
(dai/dai)