Pria Paruh Baya di Banyuasin Cabuli Remaja 18 Tahun, Pelaku Ditangkap

Sumatera Selatan

Pria Paruh Baya di Banyuasin Cabuli Remaja 18 Tahun, Pelaku Ditangkap

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 05 Agu 2025 14:00 WIB
Polisi tangkap pelaku pencabulan di Banyuasin
Foto: Polisi tangkap pelaku pencabulan di Banyuasin (Dok. Polres Banyuasin)
Banyuasin -

Seorang pria berinisial SHR (57) di Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap polisi usai mencabuli remaja wanita berinisial KPW (18). Pria yang berprofesi sebagai buruh itu diketahui sudah berulang kali melakukan aksi bejat tersebut.

Peristiwa itu dilakukan pelaku di sebuah area kantor perumahan di Desa Merah Mata, Palembang. Di sana merupakan tempat bekerja korban dan pelaku,

Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan saat ini pelaku sudah ditangkap polisi, sementara korban mengalami trauma berat akibat perbuatan asusila tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian yang dialami korban dalam kurun waktu empat hari mulai dari tanggal 29 Juli hingga 1 Agustus 2025 lalu," kata Teguh, Selasa (5/8/2025).

Dia menjelaskan, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Dari pengakuan korban, pelaku melakukan pencabulan dengan cara mencium kening korban, mengelus dan menarik tangan korban, menepuk pantat korban dan kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

ADVERTISEMENT

Puncaknya terjadi pada Jumat (1/8/2025) siang pukul 12.30 WIB, mengakibatkan korban mengalami trauma berat hingga melaporkan kasus ini ke Polsek Mariana.

"Akibat hal tersebut korban mengalami tekanan psikologis dan trauma akibat rentetan tindakan tak pantas itu. Kami pun langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku," katanya.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Saat diintrogasi pelaku mengakui seluruh perbuatannya," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti celana pendek putih list biru milik pelaku.

"Kami menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP ancaman 9 tahun penjara. Korban telah mendapat pendampingan hukum, dan kami imbau masyarakat korban kekerasan segera hubungi Unit PPA Polres Banyuasin dan bisa juga ke Mapolsek terdekat," ujarnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads