Juma yang Gelapkan Mobil Rental di OKU Ditangkap Polisi

Sumatera Selatan

Juma yang Gelapkan Mobil Rental di OKU Ditangkap Polisi

Irawan - detikSumbagsel
Minggu, 03 Agu 2025 13:30 WIB
Pelaku penggelapan mobil di OKU saat diamankan polisi
Pelaku penggelapan mobil di OKU saat diamankan polisi (Foto: Istimewa)
OKU -

Pelaku pengelapan mobil rental di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yakni Juma Esa Jaya (27) ditangkap polisi. Saat ini pelaku sudah ditahan.

Pelaku ditangkap polisi saat menginap di hotel di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Penggelapan mobil terjadi di Kampung III, Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, Sabtu (19/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya benar. Pelaku pengelapan mobil rental berhasil diamankan saat berada di sebuah hotel di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

Endro menjelaskan, kejadian berawal saat korban Muhammad Khanif (33) menyewakan mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu BG-1456-VA kepada seorang wanita bernama Linda Wati, melalui perantara Jon Edison.

ADVERTISEMENT

"Namun, pada keesokan harinya, Minggu (20/7) pukul 13.00 WIB, Linda menghubungi Khanif dan mengabarkan bahwa mobil tersebut telah dibawa kabur oleh seseorang pelaku," ungkapnya.

Pelapor baru mengetahui bahwa Juma Esa Jaya adalah pihak yang menyuruh Linda untuk menyewa mobil tersebut. Akibat kejadian ini, Khanif mengaku mengalami kerugian hingga Rp 120 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres OKU.

Petugas yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mobil milik korban berhasil ditemukan yang sudah digadaikan pelaku kepada seorang wanita.

"Rabu, (23/7) sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil menemukan mobil milik korban di daerah BK 9, Belitang, OKU Timur, yang sudah digadaikan pelaku," jelasnya.

"Mobil tersebut diketahui telah digadaikan oleh pelaku kepada seorang perempuan bernama Aminah. Dari pengakuan Aminah, mobil tersebut memang digadaikan langsung oleh Juma Esa Jaya,"sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan pelaku terancam 4 tahun penjara.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads