Syaripudin (39), ditangkap di OKU Timur, Sumatera Selatan, setelah mencuri motor polisi. Selain motor polisi, residivis serupa yang sudah 4 kali dipenjara itu juga tercatat mencuri sejumlah motor warga lainnya dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, pelaku ditangkap dan ditembak tim Unit 4 Jatanras Polda Sumsel di kedua kakinya karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap petugas di kediamannya pada Jumat (1/8/2025) dini hari sekitar pukul, 04.30 WIB.
"Benar, untuk pelaku tersebut sudah ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum dan diberikan tindakan tegas terukur (ditembak kedua kakinya)," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Jumat (1/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi menjelaskan, salah satu aksinya yakni mencuri motor milik polisi, Aiptu Candra Edi yang bertugas sebagai anggota Tim Identifikasi Ditreskrimum Polda Sumsel, pada 17 Juli 2024 lalu.
"Salah satu korban dari pelaku ini, itu anggota, anggota Polda Sumsel juga," kata Tri, terpisah.
Selain mencuri motor Aiptu Candra, katanya, pelaku juga tercatat dalam sejumlah pencurian motor lainnya, di antaranya di Sukarami Palembang, pada 2 Juli 2025, kemudian di Sako Palembang, pada 16 Maret 2025, lalu di Prabumulih Timur, Prabumulih pada 5 Mei 2025 dan di OKU Timur, 7 Juli 2023.
"Semua kejadian pencurian motor itu dilakukan pelaku ini pada malam hari, jadi dia ini merupakan spesialis pencuri motor di malam hari," katanya.
Salah satu aksinya, lanjut Tri, pencurian motor dilakukan Syaripudin baru-baru ini di Komplek Kenten Sejahtera, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Senin (28/4/2025) dini hari, dengan korban, YP Nainggolan (22).
"Saat kejadian korban sedang bertamu ke rumah temannya membawa motornya, motor itu di parkiran di teras rumah tersebut, pada saat korban hendak pulang dari rumah saudaranya ternyata motornya tidak ada lagi di teras rumah temannya, akibatnya korban kehilangan satu unit motor Honda Vario125 BG-3238-JBP, dengan kerugian ditaksir Rp 15 juta," ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, sambungnya, polisi juga berhasil menyita 4 motor hasil curian. Atas perbuatannya, Syaripudin kini ditetapkan tersangka dan ditahan atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
"Setelah kita cocokkan barang bukti empat motor yang disita merupakan milik korban sesuai dengan laporan-laporan tersebut. Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama dan sudah tiga kali kita tangkap itu sudah tersangka, ditahan dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHPidana," jelasnya.
(dai/dai)