Pemuda di Ogan Ilir Ancam Lansia dengan Sajam Berujung Diamankan Polisi

Sumatera Selatan

Pemuda di Ogan Ilir Ancam Lansia dengan Sajam Berujung Diamankan Polisi

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 01 Agu 2025 16:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi ditangkap (A.Prasetia/detikcom)
Ogan Ilir -

Pria di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, berinisial DN (26), ditangkap polisi karena mengancam pria lanjut usia, Andi Kurnia (57) dengan sajam. Saat ini, pelaku sudah ditahan.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Lingkungan IV, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Indralaya Utara Indralaya AKP Junardi mengatakan pelaku berhasil diamankan beberapa saat setelah peristiwa tersebut terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku berhasil diamankan pada pukul 00.30 WIB, berikut barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 30 cm," katanya.

Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat pelaku datang dan menggedor pintu rumah korban secara keras. Saat itu korban keluar dan menegur aksi pelaku.

ADVERTISEMENT

Namun, pelaku langsung mendorong korban dan mengeluarkan pisau dari pinggangnya, kemudian mengayunkan pisau tersebut ke arah korban. Pada saat itu saksi Yuleni (53) mencoba melerai namun turut menjadi sasaran pelaku.

"Pelaku sempat mencoba menyerang saksi menggunakan pisau. Beruntung saksi lain, Kopek (45) datang dan berteriak meminta pelaku menghentikan aksinya. Setelah itu pelaku melarikan diri," ujarnya.

Junardi mengatakan pihaknya yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Indralaya dan mengakui semua perbuatannya.

"Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Kami telah melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan keterangan saksi, dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam disangkakan Pasal Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kasus tindak pidana pengancaman yang disertai dengan kepemilikan senjata tajam secara ilegal




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads