Polisi Bongkar Tambang Timah Ilegal Bangka Tengah, Puluhan Alat DIbongkar

Bangka Belitung

Polisi Bongkar Tambang Timah Ilegal Bangka Tengah, Puluhan Alat DIbongkar

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 01 Agu 2025 10:40 WIB
Tim gabungan membongkar tambang timah ilegal
Tim gabungan membongkar tambang timah ilegal(Foto: istimewa)
Bangka Tengah -

Tim gabungan merazia aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT Timah. Dalam razia itu, puluhan alat tambang ilegal dibongkar paksa petugas.

Dari foto yang diterima detikSumbagsel, lokasi WIUPK yang di tambang secara ilegal itu terletak di Kecamatan Koba, Bangka Tengah. Namanya tambang Merbuk, Pungguk dan Kenari.

Diketahui, PT Timah Tbk telah mendapatkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) tahapan eksplorasi dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 7 Februari 2025. Lokasi ini dulu merupakan lahan eks PT Kobatin yang tutup.

"Hari ini (Kamis) tim gabungan turun langsung ke WIUPK PT Timah di wilayah Merbuk, Pungguk dan Kenari. Kita tertibkan aktivitas tambang timah ilegal di wilayah tersebut," jelas Kapolres Bangka Tengah AKBP Gede Nyoman Bratasena kepada detikSumbagsel, Kamis (31/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiba di lokasi, tim gabungan menemukan para pekerja tambang sedang aktivitas di lokasi tersebut. Petugas menghentikannya dan langsung membongkar peralatan tambang dengan alat berat seperti excavator, chainsaw, dan peralatan lainnya.

"Ponton-ponton (alat tambang timah) kita bongkar menggunakan alat berat. Tidak ada kompromi terhadap aktivitas tambang ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen tegas dalam memberantas tambang ilegal di wilayah hukum Bangka Tengah," tegasnya.

ADVERTISEMENT

"Penertiban tambang ilegal diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku agar tidak kembali melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan," sambungnya.

Sementara itu, pihak PT Timah Tbk menegaskan penertiban tambang ilegal tersebut merupakan komitmen PT Timah dalam menjaga aset negara khsususnya cadangan timah di kawasan Merbuk dan menegakkan tata kelola pertambangan yang baik.

Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro mengungkapkan penertiban sebagai respons terhadap maraknya aktivitas tambang Ilegal yang merugikan negara, termasuk berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di masyarakat.

"Penertiban merupakan upaya serius kami untuk melindungi wilayah konsesi yang merupakan bagian dari aset negara dan mendukung praktik pertambangan yang legal dan berkelanjutan," katanya.

"Tim sudah melakukan pendekatan persuasif dalam bentuk imbauan, peringatan, dan hari ini kita melakukan penertiban. PT Timah terus memperkuat pengamanan IUP, kalau masih ada yang tidak bisa dibina Perusahaan akan mengambil langkah tegas dengan penegakan hukum," sambungnya.

Kata dia, aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya menghambat operasional perusahaan tetapi juga berpotensi merusak struktur geologi, merusak lingkungan sekitar dan merugikan negara.

"Wilayah konsesi tambang bukanlah ruang bebas eksploitasi. Ia terikat hukum dan regulasi yang ketat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan demi kepastian investasi dan perlindungan lingkungan," katanya.

Tak hanya itu, PT Timah juga terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui sosialisasi, edukasi tentang pertambangan legal, serta program tanggung jawab sosial untuk menciptakan alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi warga sekitar.

Kata dia, pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan dengan skema kemitraan.

"Kami berharap dengan adanya penertiban ini bisa membangun sinergi dan kolaborasi bersama untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab," ungkapnya..




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads