2 Eks Pegawai Bank di Tebo Pakai Uang KUR Fiktif untuk Tambang Ilegal-Judol

Jambi

2 Eks Pegawai Bank di Tebo Pakai Uang KUR Fiktif untuk Tambang Ilegal-Judol

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 01 Agu 2025 07:30 WIB
Polisi menetapkan dua mantan pegawai bank di Tebo, Jambi, menjadj tersangka korupsi KUR Fiktif
Foto: Polisi menetapkan dua mantan pegawai bank di Tebo, Jambi, menjadj tersangka korupsi KUR Fiktif (Dok. Polres Tebo)
Tebo -

Dua eks pegawai bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1, ditetapkan sebagai tersangka korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif. Keduanya memakai uang hasil korupsi itu untuk illegal mining (tambang ilegal) dan judi online.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengatakan dari penghitungan kerugian negara, kasus korupsi ini mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 4.825.000.000. Penghitungan itu didapatkan dari total 26 nasabah yang sudah dicairkan.

Triyanto mengungkap kedua tersangka turut menikmati uang tersebut. Tersangka EW selaku mantan Branch Manager KCP Rimbo Bujang 1, memakai uang tersebut untuk usaha dan illegal mining di Bungo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"EW ini ada beberapa usaha dan ada melakukan illegal mining di Bungo. Pertama, dia berhasil mengembalikan uang yang dibayarkan dan kredit. Terus nambah-nambah hingga mengalami kerugian," kata Triyanto saat menyampaikan konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

Sementara itu, untuk tersangka MT yang merupakan mantan staf pemasaran mikro, menikmati uang dengan bermain judi online. Uang ratusan juta terdeteksi mengalir ke situs judi online dari rekening pribadinya.

ADVERTISEMENT

"MT terlibat judi online, kita lihat ada deposit kurang lebih Rp 380 juta. Nanti kita deteksi lain kemana uang tersebut," ungkap Triyanto.

Triyanto membeberkan kasus ini awalnya dilaporkan oleh Kepala Cabang Pembantu bank BUMN tersebut terkait adanya kredit macet pada tahun 2021. Dari audit internal, ditemukan adanya rekayasa kecurangan dalam pencarian dan KUR mikro dan KUR kecil.

"Modus operandi dalam perkara ini meliputi pemalsuan data nasabah, rekayasa dokumen pembiayaan, hingga tidak dilakukan verifikasi ke lapangan. Permohonan pembiayaan kemudian disetujui oleh EW selaku pejabat yang memiliki kewenangan memutus kredit hingga Rp 200 juta," kata Triyanto.

Dalam laporan itu ditemukan tindak pidana korupsi. Hasil audit BPKP, pembiayaan KUR 26 nasabah itu dinilai total loss, sehingga kerugian terhitung sebesar Rp 4.825.000.000.

"Jadi kerugian negara ini didapat dari 24 nasabah KUR kecil untuk pinjaman dari Rp 50-500 juta, dan 2 nasabah mikro untuk pinjaman Rp 10-50 juta," jelas Triyanto.

Dari kasus ini, polisi menyita dana sebesar Rp 3.825.022.282,85, yang berasal dari angsuran pokok nasabah dan pembayaran klaim asuransi dari PT. Askrindo Syariah dan PT. Jamkrindo Syariah. Sejumlah dokumen penting turut disita sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara," tutup Triyanto.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads