Tim Tipikor Satreskrim Polresta Jambi menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi. Kasus korupsi ini berkaitan dengan pengadaan kimia tahun 2021-2023.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung membenarkan adanya penetapan tiga tersangka itu. Kasus ini diusut setelah kepolisian menerima laporan pengaduan masyarakat.
"Iya, kita tetapkan tiga orang tersangka," kata Hendra, saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka itu ialah, MK, HF, dan RW. Meski demikian, polisi belum menjelaskan peran dan jabatan dari tiga orang tersangka itu.
"Terkait pengadaan bahan kimia sucolite LA24HZ yang dilaksanakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi sejak tahun 2021-2023," ujar Hendra.
Terkait penetapan tersangka ini, penyidik diketahui sudah melimpahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan untuk diteliti. Terkait detail kerugian negara, polisi belum juga membeberkan perkara ini.
"Nanti kita update lagi perkembangannya, ya. Kalau kerugian negara capai miliaran," katanya.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Polresta Jambi menerima pengaduan masyarakat (Dumas), bahwa adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa pada tahun 2024 lalu.
(csb/csb)