Seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, ditangkap karena melakukan percobaan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri. Bahkan, percobaan pemerkosaan itu sudah empat kali dilakukan sepanjang 2025 namun gagal.
Kasus ini terkuak saat ibu kandung korban ADS (15), melaporkan perbuatan suaminya sendiri berinisial S (34) warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur ke Polres OKU Timur.
"Setelah menerima laporan dari pelapor. Tim langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim AKP Mukhlis, Kamis (31/7/205).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana percobaan persetubuhan terhadap anak ini dilakukan pelaku sejak Januari 2025 dan berulang beberapa kali hingga akhir Juli 2025 lalu.
"Kejadian dilakukan di rumah mereka. Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita dengan ibu kandungan dan pelapor langsung melapor ke polisi," ujarnya.
Menurut Kasat Reskrim, aksi tersebut dilakukan pelaku sejak Januari 2025. Saat itu, korban sedang tertidur di kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban hendak memperkosa anaknya. Korban diancam dengan sebilah pisau.
"Korban pun menangis dan didengar oleh adiknya. Adiknya masuk ke kamar korban dan pada saat itu pelaku masih ada di kamar korban dan mengatakan bahwa kaki korban sakit sehingga ia menangis," ujarnya.
Lalu kejadian kedua, terjadi pada Juli 2025, pelaku masuk ke kamar korban dan hendak meniduri putrinya. Namun, korban menangis dan didengar oleh terlapor.
"Ibu korban bertanya apakah ada apa, pelaku menjawab ia minta dibuatkan kopi kepada korban," ujarnya.
Kejadian ketiga pada 18 Juli 2025, saat itu pelaku menarik korban untuk melayani nafsu bejatnya di kamar belakang. Saat itu korban dicubit dan diancam serta dipaksa. Namun, aksi pemerkosaan itu lagi-lagi tak terjadi.
Lalu kejadian keempat pada 25 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban tertidur ia memaksa korban untuk melayaninya, tetapi korban melawan dan menendang pelaku. Pelaku pun membalas dengan menendang pinggang korban hingga korban mengenai dinding dan terdengar suara gaduh.
"Saat itu, terlapor mendengar suara tersebut langsung pergi ke kamar korban. Pelaku berkata bahwa ada maling masuk," ujarnya.
Pelapor yang curiga, keesokan harinya memanggil putrinya dan bertanya dengan kejadian yang terjadi semalam. Saat itulah, korban menceritakan kejadian yang ia alami dari Januari 2025 hingga 25 Juli 2025. Korban yang kesal mendengar cerita tersebut melaporkan kepada keluarga besar dan akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.
"Pelaku sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas ulahnya pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
(dai/dai)