Seorang residivis di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Junaidi (42) kembali ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba. Saat proses penangkapan, tersangka nekat meloncat dari lantai dua rumahnya karena panik dikejar petugas.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Najamudin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual narkoba di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penyelidikan, terlihat tersangka sedang berada di rumahnya sehingga tim pun langsung menyergapnya. Saat itu tersangka melihat tim sehingga ia pun panik dan langsung loncat dari lantai dua melalui jendela samping rumahnya," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (30/7/2025).
Sambil mencoba melarikan diri, kata Najamudin, tersangka membuang barang bukti ke belakang rumahnya. Setelah dikejar, akhirnya tersangka berhasil diamankan. Polisi juga mengamankan dua orang dari dalam rumah tersangka yakni G dan O.
"Saat proses penangkapan tersebut, ada dua orang yang berada di dalam rumah tersebut dan berusaha menghalang-halangi personel sehingga mereka pun kita amankan juga," ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, ditemukan kotak rokok yang berisikan delapan plastik klip berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 2,21 gram dan satu buah potongan pipet plastik sebagai alat sekop.
"Tersangka diduga sudah sering mengedarkan narkoba tersebut karena ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 140 ribu hasil penjualan narkoba yang kami amankan dalam kotak rokok itu," jelasnya.
Saat dilakukan pendalaman, kata dia, ternyata tersangka merupakan seorang residivis tahun 2022 atas kasus yang sama.
"Setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan, tersangka sempat bekerja sebagai serabutan. Namun karena tak kunjung kaya, akhirnya ia kembali menjadi pengedar narkoba," ungkapnya.
Najamudin mengungkapkan ketiga orang tersebut juga terbukti positif menggunakan narkoba usai dilakukan tes urine.
"Untuk tersangka beserta barang bukti itu kita bawa ke Satresnarkoba Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan dua orang lainnya (G dan O) langsung dilakukan rehabilitasi," tuturnya.
(csb/csb)