Mantan Kades di Muratara Korupsi Dana BLT Divonis 5 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Mantan Kades di Muratara Korupsi Dana BLT Divonis 5 Tahun Penjara

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 30 Jul 2025 19:20 WIB
Sidang putusan mantan kepala desa Lubuk Mas, Musi Rawas Utara (Muratara) Saharudin
Foto: Sidang putusan mantan kepala desa Lubuk Mas, Musi Rawas Utara (Muratara) Saharudin. (Dok. Kejari Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Mantan kepala desa Lubuk Mas, Musi Rawas Utara (Muratara) yakni Saharudin divonis dengan pidana penjara selama lima tahun dalam kasus korupsi penyelewengan bantuan langsung tunai (BLT) pembangunan fiktif dan gaji perangkat desa tahun 2020 dan 2021. Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair empat bulan.

Sidang tuntutan terdakwa tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (30/7/2025). Vonis tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar.

Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani mengatakan vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau yaitu lima tahun enam bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak maksimal dari tuntunan, dikurangi enam bulan. Alasannya mungkin karena si terdakwa berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya," katanya saat ditemui detikSumbagsel, Rabu (30/7/2025).

Dalam sidang putusan tersebut, kata Armein, terdakwa Saharudin telah terbukti secara sah menurut hukum atas tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

ADVERTISEMENT

"Majelis hakim pun menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair empat bulan," ungkapnya.

Selain dikenakan pidana penjara, lanjutnya, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

"Kemudian apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tuturnya.

Usai mendengar vonis tersebut, Armein mengatakan terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Sementara ini masih pikir-pikir dulu, karena itu kita juga masih pikir-pikir. Jangka waktunya satu minggu setelah putusan," ungkapnya.

Armein juga mengatakan terdakwa nampak tertunduk lesu usai mendengar putusan tersebut.

"Saat dijemput terdakwa masih bisa tersenyum, namun saat putusan hakim dia tertunduk lesu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), Saharudin sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan bantuan langsung tunai (BLT) pembangunan fiktif dan gaji perangkat desa tahun 2020 dan 2021.

Pada tahun 2020, sebanyak 136 orang penerima BLT tidak diberikan haknya oleh tersangka. Kemudian sebanyak 60 orang di tahun 2021.

Dari hasil pemeriksaan petugas, kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik pada tahun 2020 berkisar Rp 403.800.000, kemudian di tahun 2021 sebesar Rp 452.213.150. Jika ditotal dalam dua tahun itu, kerugian keuangan negara berkisar Rp 856.013.150.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads