OB di Serang Cabuli Bocah 9 Tahun, Rayu Korban dengan Uang Rp 5.000

OB di Serang Cabuli Bocah 9 Tahun, Rayu Korban dengan Uang Rp 5.000

Arief Ikhsanudin - detikSumbagsel
Rabu, 30 Jul 2025 09:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan (Andhika Akbarayansyah)
Serang -

Seorang pria di Serang berinisial HB ditangkap karena mencabuli anak berusia 9 tahun. Dia melakukan aksi bejat tersebut di lingkungan Polresta Serang Kota. Pelaku diketahui merupakan office boy di sana.

"Kanit PPA dan anggota, bersama Ketua RT berhasil mengamankan HB dan membawanya ke ruang pemeriksaan unit PPA untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan proses hukum lanjutan," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Yudha mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga korban membuat laporan. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Koordinasi dengan Ketua RT setempat mengarah kepada lokasi tempat tinggal pelaku HB," katanya.

Yudha Satria mengatakan peristiwa ini terjadi pada Februari 2025. Pelaku awalnya berpura-pura mengajak korban mengobrol.

ADVERTISEMENT

"Saat di kantor sepi, ini korban anak di bawah umur," kata Yudha, Selasa (29/7/2025).

"Pelaku inisial HB, bekerja di lingkungan seputaran Polres, ajak anak korban untuk ngobrol, kemudian, posisi saat itu sepi," ujarnya.

Pelaku kemudian memegang bagian vital dari korban. Pelaku juga mengimingi-imingi korban dengan uang Rp 5.000.

Yudha menjelaskan, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 25 Juli 2025. Polisi pun telah memeriksa saksi di kasus tersebut.

"Penyidik PPA Satreskrim menetapkan pelaku menjadi tersangka, dengan alat bukti berupa keterangan saksi, hasil visum. Hasil visum menyebut terdapat luka robekan di bagian alat vital anak," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.

Polisi menyebut pelaku sampai saat ini tidak mengaku. Meski begitu, polisi tetap menerapkan DH sebagai tersangka.

"Keterangan dari pelaku, masih tidak mengakui perbuatannya. Tidak mengakui perbuatannya. Cuma kita punya alat bukti hasil visum, barang bukti, dan keterangan saksi," ucapnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads