Tega! Pemuda di Solo Lempar Tetangga Pakai Termos hingga Tewas

Tega! Pemuda di Solo Lempar Tetangga Pakai Termos hingga Tewas

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 29 Jul 2025 15:26 WIB
Tersangka pembunuhan  Deki Setiawan, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (29/7/2025).
Tersangka pembunuhan Deki Setiawan, saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (29/7/2025). Foto: Agil Trisetyawan Putra/detikJateng
Solo -

Warga Laweyan Hepi Indra Wijaya (54) tewas di tangan tetangganya yang juga seorang juru parkir Deki Setiawan (29) yang tak terima ditegur gegara geber-geber motor saat tengah malam. Mereka sempat adu jotos di salah satu angkringan di kawasan Laweyan, hingga korban meninggal dunia.

Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (26/7) sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu tersangka melintas di angkringan Jalan Sidoluhur, Laweyan dengan menggeberkan motornya.

"Terduga (pelaku) didatangi korban bersama beberapa temannya dengan tujuan menegur, atau menasihati. Namun terduga tersinggung hingga terjadi cekcok, dan adu pukul antara korban dengan terduga," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (29/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kemudian mengambil senjata berupa tangga dan termos es yang dilemparkan ke korban. Korban akhirnya meninggal dunia dan dibawa ke RSUD Moewardi.

"Keponakan korban datang ke rumah kakak korban, dan mengabarkan adiknya meninggal dunia karena berkelahi dengan terlapor. Mendapati adiknya meninggal dunia, korban langsung dibawa ke RSUD Moewardi Solo, lalu pelapor (kakak) korban mendatangi Polresta Solo untuk melapor," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, tersangka Deki Setiawan mengatakan, dia dalam kondisi mabuk saat menggeber motornya hingga berkelahi dengan korban.

"Iya mabuk sedikit. Saya minum ciu," kata Deki.

Dia mengakui sebelum berkelahi, sempat cekcok dengan korban. Hal itu membuatnya sakit hati, meski sudah mengenal korban. Duel keduanya tidak terhindarkan.

"Pertama pukul-pukulan tangan kosong, saya jatuh, kalah, saya lari cari batako. Batako saya lempar tidak kena, lalu saya cari tangga saya lempar kena, sama termos," ucapnya.

Setelah korban terjatuh, tubuh korban diinjak tersangka. Setelah korban tidak bergerak, pelaku kemudian melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga.

Deki sendiri merupakan seorang juru parkir. Sebelumnya ia pernah dipenjara dengan kasus narkoba di Ponorogo.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangga, termos es, botol berisi miras. Tersangka terancam Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads