Seorang pria berinisial AK (23) ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Dia diringkus setelah menjadi buronan selama lima tahun terakhir.
AK ditangkap di rumahnya di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Belitung, OKU Timur, pada Minggu (27/7/2025). Dia merupakan satu dari dua pelaku curas yang terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025 lalu. Saat itu, korban bernama Aditya Pratama masih berusia 14 tahun menjadi korban pemalakan oleh pelaku.
Peristiwa bermula saat korban dan temannya mengendarai sepeda motor Honda NF-125-TR warna hitam merah, berteduh di depan kantor Pos di Desa Bedilan, Kecamatan Belitang, OKU Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba-tiba kedua pelaku datang dan meminta uang sebesar Rp 50 ribu dan merampas handphone milik korban," kata Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP Edi Arianto, Selasa (29/7/2025).
Selain meminta uang dan merampas Handphone korban. Kedua pelaku juga memaksa korban dan teman korban untuk ikut mereka. Karena ketakutan, keduanya pun ikut pelaku yang saat itu sudah menguasai sepeda motor korban.
"Satu pelaku membonceng korban dengan sepeda motor korban dan satu pelaku lagi membonceng teman korban dengan sepeda motor pelaku," katanya.
Namun,aksi pemalakan ini tidak berjalan mulus,sebab saat sedang melintas di Desa Yosowinangun, teman korban berhasil melompat dan kabur. Korban pun berinisiatif mencabut kunci kontak motor dan melompat sambil berteriak meminta pertolongan.
"Saat melompat korban berteriak minta tolong sehingga di dengar warga dan warga membantu menolong korban dan temannya," ujarnya.
Dari teriakan korban, lanjut Edi, satu pelaku berhasil ditangkap yakni Satria Bagus Pangestu dan saat ini masih menjalani hukuman. Sementara pelaku AK berhasil kabur.
"Mendapat informasi bahwa pelaku ada di rumahnya tim langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan," kata dia.
Untuk barang bukti berupa sepeda motor, handphone, dan kotak HP telah diamankan dalam berkas perkara sebelumnya. Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Belitang I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara," ujarnya.
(dai/dai)