Suprianton alias Anton (55) warga Dharmasraya, Sumatera Barat, diamankan polisi di Bungo, Jambi, atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia ditangkap usai dicurigai akan melakukan pencurian hewan ternak.
Anton ditangkap di Desa Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, pada Kamis (24/7/2025) sekira pukul 05.30 WIB. Dia ditangkap anggota patroli Polsek Bathin II Pelayang, yang mendapat informasi dari masyarakat.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SA alias Anton yang diduga memiliki senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut," kata Kapolsek Bathin II Pelayang, Iptu R.F. Ritonga, Minggu (27/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan masyarakat terkait kecurigaan pencurian hewan ternak itu, polisi langsung melakukan penyetopan mobil Toyota Innova yang dikendarai Anton. Polisi pun melakukan penggeledahan terhadap mobil pelaku.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang lengkap dengan 3 butir peluru tajam kaliber 5,56 x 45 mm, 2 buah senjata tajam berupa pisau, dan 1 buah botol berisikan bubuk mesiu, yang disimpan pelaku di bawah bangku tengah mobil.
Ritonga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memiliki atau menyimpan senjata api maupun tajam secara ilegal. Jika ditemukan, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Saat ini, Anton telah ditahan di Polsek Bathin II Pelayang, untuk kepentingan penyidikan. Dia akan dijerat Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak.
"Kami mengajak masyarakat agar proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan," imbau Kapolsek.
(dai/dai)