Satu per satu anggota jaringan pencurian tower provider di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mulai kenakan seragam oranye. Setelah 3 orang berhasil diringkus, polisi kini memburu 6 tersangka lainnya termasuk penadah.
Diketahui, tim gabungan Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap tersangka Ali (24) dan Predi setelah keduanya melakukan percobaan pencurian di sebuah tower Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, pada Sabtu (21/6/2025) pukul 02.00 WIB.
"Dalam kasus tersebut, ada 2 tersangka yang diamankan (Ali dan Predi). Kemudian ada 3 orang yang masih DPO, yaitu BS, AD, dan TN," ujar Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan, Minggu (27/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tersangka Predi, BS, dan AD saat itu bertugas sebagai eksekutor dan masuk ke dalam shelter tower. Sedangkan tersangka Ali dan TN menunggu di mobil sambil mengawasi situasi.
Aditya melanjutkan, tersangka lain yang telah diamankan adalah Rio Saputra (26). Bersama 2 DPO lainnya yaitu TH dan MR, tersangka Rio melakukan aksinya di tower provider jalan Taman Murni, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Untuk kasus ini, kami masih memburu DPO, yaitu TH dan MR. Selain itu, penadah berinisial DD juga masih kami incar," jelas Adit.
Dia menambahkan, kasus ini bukanlah perkara baru dalam dunia kriminal di Indonesia. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengupas tuntas jaringan tersebut.
"Aksi jaringan ini bukan perkara baru. Mereka sudah tahu posisi mana yang aman dan (apa yang) bisa dijual. Ada kemungkinan, masih ada beberapa TKP lainnya. Saat ini masih kami kembangkan," jelas Aditya.
Dia menyebut para pencuri baterai dan modul dari tower provider tersebut terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Kepada para tersangka, kami akan menerapkan Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan (curat). Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ungkapnya.
Aditya mengatakan, para tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Hal ini juga diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di TKP dan juga disita dari tersangka.
Dari tersangka Ali (24) dan Predi yang ketahuan saat akan beraksi di tower provider Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, pihaknya menyita 1 unit mobil Calya abu-abu, 1 buah senjata api rakitan, dan 4 butir peluru. Selain itu, 1 unit Hp Vivo Y28 juga ditemukan saat dilakukan olah TKP.
"Dari kasus kedua tersangka, kami menyita barang bukti berupa 1 unit Calya abu-abu, 1 unit Hp Vivo merah muda, dan 1 buah senpira beserta 4 butir amunisinya," rincinya.
Sementara itu, kata Adit, pihaknya menyita sebuah obeng merah dan pakaian yang digunakan tersangka Rio Saputra (26) saat beraksi di Jalan Taman Murni, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang pada Senin (17/2/2025) lalu.
"Dari tersangka Rio Saputra, kami menyita barang bukti berupa 1 buah obeng warna merah yang digunakan saat beraksi. Kemudian juga sehelai kaos merah yang dipakai tersangka saat itu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, jaringan pencuri peralatan tower di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mulai terungkap. Telah beraksi di 10 TKP, para tersangka ternyata menargetkan baterai dan modul tower yang memiliki nilai jual.
Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, modus para tersangka pencurian ini adalah masuk wilayah tower dan mengambil perlengkapan yang ada di sana. Barang ini, kata dia, nantinya akan dijual.
"Mereka ini menyasar tower provider dan mengambil barang yang memiliki harga jual. Para tersangka mencuri baterai dan modul," ungkapnya, Sabtu (26/7).
Hingga kini, pihaknya telah menangkap 3 tersangka dari 2 kelompok berbeda. Ketiganya adalah Ali, Predi, dan Rio Saputra (26).
(dai/dai)