Polisi telah menahan Ade Gio Adriansyah (35), tersangka penggelapan emas senilai Rp 700 juta di toko perhiasan di Palembang. Uang itu dipakai ade untuk biaya pernikahan dan judi slot.
Pengakuan itu disampaikan Ade saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers kasus tersebut di Mapolda Sumsel, Jumat (28/7/2025) petang.
"Iya, uangnya itu saya pakai untuk biaya saya menikah, ada juga saya pakai untuk slot (judi online)," kata Ade saat diinterogasi polisi, Jumat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ade juga menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli barang untuk memuaskan gaya hidupnya, seperti motor, handphone dan TV berukuran besar.
"Saya pakai juga untuk renovasi rumah, beli motor, hp sama TV juga," ungkapnya.
Aksi penggelapan itu, katanya, dilakukan selama setahun ia bekerja di toko mas tersebut, dengan cara mengumpulkan sedikit demi sedikit emas yang dibuatnya di sana.
"Diambil sedikit-sedikit dan berturut-turut (bertahap) dan dikumpulin, pas keluar dari sana baru saja jual di Jakarta," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat, termasuk lokasi tempat Ade menjuak emas curian tersebut.
"Kita masih terus mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat. Kita juga masih mendalami tempat pelaku menjual emas itu," kata Tri.
Sebelumnya, Ade Gio Adriansyah (35), perajin di toko perhiasan ditangkap karena menggelapkan emas senilai Rp 700 juta. Dia ditangkap saat kabur dan bersembunyi di Garut, Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Johannes Bangun menyebut, Ade ditangkap oleh tim Tim Unit 3 Jatanras pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, saat bersembunyi di Kampung Melayu, Kelurahan Cinta Rakyat, Kecamatan Semarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Benar, anggota kita dari Unit 3 Jatanras telah menangkap pelaku penggelapan perhiasan emas yang merupakan seorang perajin di toko emas tersebut. Ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat," kata Johannes, Jumat (18/7/2025).
Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi menjelaskan, aksi penggelapan itu dilakukan Ade di tempat kerjanya, yakni toko emas CV Mulia Gold berada salah satu mal di Palembang.
"Waktu diaudit diketahui bahwa adanya kekurangan jumlah emas yang telah dibuat sebelumnya sekitar 282 cincin dengan berat keseluruhan 500 gram. Dan berdasarkan keterangan saksi serta petunjuk lainnya 282 cincin itu di bawah penguasaan pelaku, sedangkan pelaku tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui lagi keberadaannya," katanya.
(dai/dai)