Lagi, 2 Pemilik Alat Tambang Timah Ilegal di Bangka Barat Jadi Tersangka

Bangka Belitung

Lagi, 2 Pemilik Alat Tambang Timah Ilegal di Bangka Barat Jadi Tersangka

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 23 Jun 2025 07:00 WIB
Kedua tersangka baru penambangan timah ilegal di Teluk Inggris.
Foto: Kedua tersangka baru penambangan timah ilegal di Teluk Inggris. (Dok. Polres Bangka Barat)
Bangka Barat -

Jajaran Polres Bangka Barat (Babar) kembali menetapkan 2 orang pemilik alat tambang timah yang beroperasi di perairan Teluk Inggris. Tersangka bernama Salawati alias Wati dan Efendi Koja alias Fendi ini langsung di tahan.

"Iya betul, ada 2 pemilik ponton (alat tambang) ilegal yang beroperasi di kawasan Tekuk Inggris, kembali ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha, Minggu (22/6/2025).

Aditya menjelaskan kasus ini bermula ketika tim Ditpolairud Polda Babel dan Polres Babar kembali merazia tambang timah ilegal di Teluk Inggris. Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan 7 orang serta dua alat tambang timah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita terus berkomitmen memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah perairan Bangka Barat. Dari operasi ini, kami berhasil mengamankan 2 ponton beserta 7 pekerjanya," ungkapnya.

Ketujuh pekerja tambang ini kemudian diperiksa secara intensif. Mereka mengaku bekerja atas perintah tersangka Wati dan Fendi.

ADVERTISEMENT

"Aktivitas tambang ilegal ini sudah berjalan sejak Rabu (18/6) dan dipimpin oleh 2 pemilik ponton, Wati dan Fendi. Lalu, penyidik menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua orang ini jadi tersangka," tegasnya.

Kepada penyidik para, saksi-saksi ini menyebut sejak beroperasi tambang itu telah menghasilkan ratusan kilogram pasir timah. Barang tersebut kemudian dijual secara ilegal.

"Untuk 7 pekerja tambang tersebut statusnya sebagai saksi," kata Kapolres singkat kepada detikSumbagsel.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal. Patroli rutin baik jalur laut maupun darat tetap kami intensifkan guna mencegah munculnya kembali tambang ilegal di perairan Teluk Inggris," tutupnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Diketahui, sebelumnya pada Jumat (13/6) lalu, polisi juga menetapkan 2 pemilik alat tambang yang beroperasi di kawasan tersebut. Dengan ini, total sudah ada 4 orang jadi tersangka kasus penambangan ilegal di kawasan Teluk Inggris.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads