Pria di Bangka Barat Ditangkap karena Curanmor, Dalih Ingin Punya Motor

Sumatera Selatan

Pria di Bangka Barat Ditangkap karena Curanmor, Dalih Ingin Punya Motor

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 04 Jun 2025 10:00 WIB
Pelaku saat diamankan polisi usai mencuri motor di Bangka Barat.
Foto: Pelaku saat diamankan polisi usai mencuri motor di Bangka Barat. (Dok. Polsek Mentok)
Bangka Barat -

Pekerja tambang timah berinisial RZ (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat aksi pencurian motor. Motifnya bikin gelang kepala, RZ nekat melakukan aksinya itu karena ngebet ingin punya motor.

Aksinya tersebut berlangsung pada Minggu (1/6) di kawasan Pantai Enjel, Desa Air Putih, Mentok, Bangka Barat. Sepeda motor Jupiter MX itu milik buruh harian yang sedang berkunjung ke pantai tersebut.

"Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian itu lantaran ingin memiliki sepeda motor. Motor korban rencananya akan digunakan untuk sehari-hari," jelas Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (3/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku RZ diringkus tim gabungan Polsek Mentok dan Polsek Mendo Barat, Senin (2/6) pukul 22.30 WIB. Tepatnya di sebuah rumah di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

"Yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti motor milik korban kurang dari 48 jam. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Mentok," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pencurian bermula ketika korban berkunjung ke Pantai Enjel, kemudian memarkirkan motornya di tepi pantai. Korban lupa mencabut kuncinya di jok motor hingga pelaku leluasa membawa kabur.

"Melihat sepeda motor terparkir dengan kuncinya, pelaku RZ (yang ingin punya motor) akhirnya melarikan motor korban tersebut. Melihat motor hilang, korban lapor ke kami (polisi)," katanya.

Polisi melakukan penyelidikan dan identitas pelaku terungkap tak lain adalah RZ. Setelah dilacak keberadaannya di Kabupaten Bangka. Setelah berkoordinasi dengan Polsek setempat pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," tutup Kapolsek.

Akibat perbuatannya itu, warga asal Pangkalpinang itu kini mendekam di sel penjara. Ia pun harus merasakan dinginnya sel sementara Polsek Mentok.




(dai/dai)


Hide Ads