Jhon Wesly Disebut Minta Uang ke Otak Pelaku Pembacokan, Dibantah Kejati

Regional

Jhon Wesly Disebut Minta Uang ke Otak Pelaku Pembacokan, Dibantah Kejati

Nizar Aldi - detikSumbagsel
Selasa, 27 Mei 2025 08:00 WIB
Tampang Alpa Patria Lubis yang menjadi otak aksi pembacokan jaksa di Kejari Deli Serdang
Foto: Tampang Alpa Patria Lubis yang menjadi otak aksi pembacokan jaksa di Kejari Deli Serdang (Dok. Polda Sumut)
Deli Serdang -

Polisi sudah menangkap ketiga pelaku pembacokan jaksa bernama Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari Deli Serdang, Acsensio Hutabarat (25). Ketiga pelaku yakni Mardiansyah alias Bendil dan Surya Darma alias Gallo, serta Alpa Patria Lubis alias Kepot sebagai otak pelaku pembacokan.

Dilansir detikSumut, saat ini korban Jhon dan Acsensio masih dirawat di rumah sakit usai mengalami luka bacok di tangan dan perut. Di tengah berjalannya kasus ini, Kepot menyebut bahwa jaksa Jhon Wesly kerap meminta uang kepadanya. Bahkan, total uang yang sudah diminta Jhon ke Kepot mencapai Rp 138 juta.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Kepot, Dedi Pranoto. Dedi menyebut kasus ini berawal dari perkara yang menjerat Kepot pada 2024. Menurut Dedi, kliennya kesal dengan Jhon hingga melakukan aksi nekat pembacokan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil pendampingan, ini bermula dari 2024 terkait perkara yang menimpa Kepot, dari situ Kepot merasa kesal terhadap oknum tersebut," kata Dedi Pranoto, Senin (26/5/2025).

Jhon disebut merupakan jaksa yang menangani perkara Kepot. Terdapat 3 perkara yang ditangani oleh Jhon, yakni penganiayaan dan perusakan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pengakuan kliennya, kata Dedi, Jhon sudah berulang kali meminta uang. Terakhir Jhon disebut meminta burung.

"Pernyataan klien saya, ada (diminta uang) pertama kalau saya tak salah Rp 60 juta, Rp 40 juta, Rp 30 juta, dan terakhir di angka Rp 8 juta lah, terakhir diminta masalah burung itu," ucapnya.

"Iya (uang untuk melobi) seputar itulah," imbuhnya.

Kepot kemudian merasa kesal karena merasa dimanfaatkan jaksa tersebut. Hal ini membuatnya ingin memberikan pelajaran untuk jaksa tersebut.

"Dia merasa kesal, dia berpikiran semacam merasa dimanfaatkanlah. Di situlah memuncaknya emosi, dia sakit hati. Tujuan hanya memberikan pelajaran, bukan untuk membunuh. yang disuruh pun untuk kasih pelajaran saja, jangan sampai mati, itulah bahasanya," ujarnya.

Uang itu diserahkan ke Jhon melalui seorang honorer. Dengan imbalan tuntunan jaksa ke Kepot dalam perkara itu bakal diringankan.

"Secara tunai, yang bersangkutan melalui honorernya lah (si jaksa). Ada beberapa sesuai dengan janji, kurang lebih begitulah (tuntutan lebih ringan)," sebutnya.

"Sudah vonis (3 perkara kasus yang menjerat Kepot)," imbuhnya.

Sebelum kejadian, Jhon dan Kepot disebut sudah membuat janji bertemu. Kepot kemudian menyuruh kedua pelaku lainnya untuk memberikan pelajaran kepada Jhon.

"Sebelum kejadian janjian memang, mau memancing, si Kepot ini nggak muncul. Si temannya ini pun nggak tahu masalahnya apa, disuruh mau aja dia," kata dia.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting membantah adanya informasi bahwa Jhon Wesly kerap meminta uang dengan total mencapai Rp 138 juta.

"Tuduhan bahwa jaksa atas nama Jhon Wesly Sinaga meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku, sama sekali tidak benar," kata Adre dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Adre menilai tudingan itu tidak memiliki dasar apapun. Untuk kepastian motif, tim disebut masih mendalami hal tersebut.

"Itu hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun. Untuk kepastian motif di balik pembacokan ini, tim kita sudah melakukan pendalaman," ucapnya.

Berdasarkan penelusuran internal dan data dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Adre menuturkan jika Jhon Wesly Sinaga tidak pernah menangani perkara yang berkaitan dengan Kepot sejak tahun 2013 hingga 2024. Termasuk Jhon disebut tidak pernah menjadi jaksa pengganti di kasus Kepot.

"Nama Jhon Wesly tidak tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apa pun yang melibatkan APL. Jadi narasi yang dibangun seolah-olah tindakan pembacokan ada hubungannya dengan penanganan perkara, padahal itu tidak terbukti," ujarnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads