Guru Sekolah Dasar di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung bernama Adi Sunandar ditetapkan menjadi tersangka kasus sodomi dua siswanya. Motif tersangka frustrasi karena belum memiliki anak.
Adi ditangkap karena sebelumnya dilaporkan atas kasus sodomi yang dilakukannya terhadap dua siswanya. Parahnya, perbuatan itu dilakukan Adi sejak dua siswanya yakni F dan D duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga kini duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris dalam pers rilis di Mapolres Mesuji pada Rabu (14/5/2025) menyampaikan motif pelaku ini karena frustrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari serangkaian penyelidikan, keterangan tersangka melakukan kejahatan tersebut adalah karena merasa frustrasi sebab sudah 5 tahun berumah tangga belum juga mendapat keturunan," katanya.
Disinggung adanya korban lain atas tindakan tersangka, Harris menyatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Iya yang jelas masih terus kami dalami (kasusnya). Kami masih menunggu laporan jika memang ada korban lainnya," jelas dia.
Harris juga membenarkan bahwa tersangka selalu memberikan uang hingga handphone kepada korban usai dirinya melakukan perbuatan sodomi tersebut.
"Benar, korban ini diiming-imingi uang dan juga dibelikan HP. Jadi usai melakukan perbuatan tersebut selalu diberikan uang," tandas Harris.
Saat ini Adi Sunandar telah dilakukan penahanan di Mapolres Mesuji. Dia dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU dari No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 4 Ayat 2 Huruf B UU No 12 Tahun 2022 tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(dai/dai)