Remaja berusia 14 tahun di Bangka Barat (Babar), Bangka Belitung, disetubuhi 2 pria berinisial J (18) dan JH (30) hingga hamil. Pelaku inisial J itu tak lain adalah sepupu korban.
"Benar, terduga pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya J dan JH," kata Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada detikSumbagsel, Rabu (7/5/2025) malam.
"Tersangka J ini adalah orang terdekat korban (sepupu). Sedangkan JH, tidak ada hubungan keluarga hanya sebatas kenal," timpalnya.
Kapolres menyebut J dan KH sudah dilakukan penahanan di Mapolres Babar. Sedangkan untuk korban sedang menjalani pemulihan psikologis.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres.
Kasus terbongkar ketika pihak keluarga curiga melihat perut korban membesar atau buncit. Hasil pemeriksaan, dokter menyebut jika korban sedang hamil 7 bulan.
"Setelah diperiksa oleh dokter kandungan, korban dinyatakan sedang hamil 30 minggu atau 7 bulan setengah," ungkapnya.
Setelah didesak, lanjut Kapolres, korban mengaku pernah diajak bersetubuh oleh sepupunya, J dan kenalannya berinisial JH. Mendengar pengakuan itu, keluarga kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, dan dengan alat bukti yang cukup mereka ditetapkan tersangka dan diamankan kemarin," tukasnya.
Simak Video "Video: Prabowo Geram Kasus Timah Ilegal Rugikan Negara Rp 300 T"
(dai/dai)