Polisi Temukan Gudang Pembuatan Senpira Saat Kejar Pelaku Penganiayaan

Sumatera Selatan

Polisi Temukan Gudang Pembuatan Senpira Saat Kejar Pelaku Penganiayaan

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Jumat, 02 Mei 2025 19:20 WIB
Polisi ungkap gudang pembuatan senpira di Palembang, Sumsel.
Foto: Polisi ungkap gudang pembuatan senpira di Palembang, Sumsel. (Sabrina Adliyah)
Palembang -

Polisi menemukan gudang pembuatan senjata api rakitan (senpira) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Penemuan itu terjadi saat polisi sedang menyelidiki kasus penganiayaan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, pihaknya menemukan gudang senpi tersebut di Jalan Sematang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang pada Rabu (26/2/2025).

"Anggota Polsek Sako menemukan satu tempat pembuatan senpira. Pengungkapan ini berawal dari pengejaran tersangka penganiayaan," ungkapnya, Jumat (2/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harryo mengatakan, pihaknya sedang dalam penyelidikan kasus penganiayaan. Saat proses pencarian tersangka yang kabur, anggota Polsek Sako mencurigai lingkungan sebuah rumah sebagai lokasi persembunyian tersangka.

"Anggota kemudian melakukan penggeledahan. Namun bukan tersangka yang didapat, kami menemukan tempat pembuatan senpira," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah pemeriksaan mendalam, pihaknya pun menangkap pemilik rumah Ferdi Kusnaidi (48). Begitu mendapat informasi keberadaan Ferdi, anggota Polsek Sako dan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penangkapan di sebuah rumah, Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Selasa (18/4/2025).

Pengungkapan ini, kata Harryo, cukup menjadi perhatian mengingat banyaknya kasus yang melibatkan senpira di Kota Palembang. Bahkan, pihaknya telah mengamankan 4 senpira dalam pengungkapan kasus kriminal berbeda selama 2 minggu sebelumnya.

"Ini membuktikan pada kita semua bahwa peredaran senpira sangat marak di Kota Palembang. Berbagai macam kejahatan yang telah terungkap, kami temukan senpira sebagai barang bukti," ujarnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads