Kronologi Warga SAD Tewas Dikeroyok Sekuriti-Warga di Tebo

Jambi

Kronologi Warga SAD Tewas Dikeroyok Sekuriti-Warga di Tebo

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 02 Mei 2025 19:00 WIB
Polda Jambi melakukan konferensi pers kasus pengeroyokan warga SAD di Tebo, Jambi
Foto: Polda Jambi melakukan konferensi pers kasus pengeroyokan warga SAD di Tebo, Jambi (Dimas Sanjaya)
Tebo -

Polda Jambi telah mengamankan 2 orang tersangka pengeroyokan terhadap 2 warga suka anak dalam (SAD) usai kedapatan mencuri berondolan sawit di Kabupaten Tebo. Satu orang warga SAD, Pelajang (27), meninggal dunia akibat pengeroyokan itu. Begini kronologinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti menerangkan kejadian ini bermula sekuriti dan warga mendapat informasi adanya pencurian sawit di area kebun PT PHK Makin Group, Desa Betung Bedarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir, Selasa (29/4/2025), sekira pukul 11.00 WIB.

Selanjutnya, sekuriti dan warga melakukan patroli penyisiran ke seluruh area kebun. Mereka kemudian mendapati. Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sekelompok warga SAD sedang berteduh di pinggir kebun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat ditemukan belum terjadi proses pencurian, mereka (warga SAD) masih duduk-duduk," kata Manang, Jumat (2/5/2025).

Namun tak lama kemudian, pihak keamanan menemukan bukti bahwa para warga SAD tersebut telah mengambil berondolan sawit. Mereka pun langsung diamankan. Situasi memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil olah TKP, kami identifikasi dua orang (sekuriti) yang ikut melakukan pengeroyokan," ujarnya.

Usai kejadian itu, dua warga SAD mengalami luka-luka. Korban atas nama Baipangku (25) mengalami luka-luka dan saat ini masih dirawat di rumah sakit. Sedangkan, korban Pelajang (27) meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dua pelaku pengeroyokan. Dua pelaku, Naskolani (61) dan Hendriyanto Setiawan (44), diamankan pada Rabu (30/4).

"Pelaku ini satu orang berperan memegang korban dan memukuli dan satu lagi memukuli menggunakan kayu," jelas Manang.

Manang menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki pelaku lain yang terlibat pengeroyokan. Dia juga memastikan pengeroyokan terjadi karena spontan, bukan perintah dari perusahaan.

"Nggak ada (perintah), namanya pengeroyokan spontan mereka karena menuduh dan menduga adanya pencurian," ungkapnya.

Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Keduanya akan disangkakan Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.




(dai/dai)


Hide Ads