2 Sekuriti yang Keroyok Warga SAD di Tebo Ditetapkan Tersangka-Ditahan

Jambi

2 Sekuriti yang Keroyok Warga SAD di Tebo Ditetapkan Tersangka-Ditahan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 02 Mei 2025 14:30 WIB
Dua sekuriti pengeroyok warga SAD di Tebo, Jambi, ditahan
Foto: Dua sekuriti pengeroyok warga SAD di Tebo, Jambi, ditetapkan tersangka dan ditahan. (Dimas Sanjaya)
Tebo -

Dua sekuriti perusahaan yang merupakan pelaku pengeroyokan warga Suku Anak Dalam di Kabupaten Tebo, Jambi, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan.

Dua pelaku itu ialah Naskolani (61) dan Hendriyanto Setiawan (44). Keduanya merupakan warga Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

"Dua pelaku ini berperan sebagai Kepala sekuriti dan Danru sekuriti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, Jumat (2/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manang menerangkan kronologi kejadian berawal pada Selasa (29/5/2025) sekira pukul 11.00 WIB, saat sekuriti perusahaan mendapat informasi adanya pencurian sawit. Kemudian, sekuriti bersama warga melakukan patroli.

Mereka kemudian mendapati sejumlah warga SAD asal Kabupaten Merangin tengah berteduh di pinggir kebun sawit. Sekuriti sempat menanyai kedatangan para warga SAD tersebut.

ADVERTISEMENT

"Diawali adanya dugaan pencurian yang dilakukan korban. Pada saat itu pihak keamanan perusahaan melakukan patroli untuk menyisir apakah ada pencuri-pencuri di kebun mereka. Pada saat ditemukan belum terjadi proses pencurian, mereka (warga SAD) masih duduk-duduk," kata Manang.

Setelah itu, para warga SAD itu didapati telah mencuri berondolan sawit. Akibatnya, sekuriti dan warga menangkap mereka dan terjadi pengeroyokan.

"Dari hasil olah TKP, kami identifikasi dua orang yang ikut melakukan pengeroyokan. Satu orang berperan memegang korban dan memukuli dan satu lagi memukuli menggunakan kayu," ujarnya.

Akibat pengeroyokan itu, dua warga SAD, mengalami luka-luka. Korban atas nama Baipangku (25) mengalami luka-luka dan saat ini masih dirawat di rumah sakit. Sedangkan, korban Pelajang (27) meninggal dunia.

Manang menambahkan pihaknya masih mengidentifikasi pelaku lain dalam pengeroyokan ini. Pelaku diketahui lebih dari 5 orang.

"Kalo diidentifikasi ada 5 sampai 10 orang. Ada beberapa nama yang berperan aktif, itu yang akan kami kejar," ungkapnya.

Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Keduanya akan disangkakan Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya, dua orang warga suku anak dalam (SAD) menjadi korban penganiayaan security dan warga usai diduga tertangkap mencuri berondolan sawit di PT Persada Harapan Kahuripan (PHK) atau Makin Group, Desa Betung Bedaro Timur, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Satu orang korban di antaranya meninggal dunia akibat penganiayaan itu.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Paur Penum Bidang Humas Polda Jambi Ipda Maulana menerangkan kronologi awal kejadian itu ada 200 orang dari unsur security perusahaan dan masyarakat Betung Bedaro Timur melakukan patroli di lahan mereka.

Patroli dilakukan karena ada laporan beberapa warga SAD melakukan pencurian sawit di lahan perusahaan tersebut.

"Pada saat melakukan patroli didapatkan mereka (SAD) sedang mengutip berondolan kelapa sawit. Lalu diamankan oleh security dan beberapa masyarakat," kata Maulana, Rabu (30/4/2025).




(dai/dai)


Hide Ads