Hendak Lerai Cekcok, Pria di Jateng Pukul Adik Ipar hingga Tewas

Regional

Hendak Lerai Cekcok, Pria di Jateng Pukul Adik Ipar hingga Tewas

Dian Utoro Aji - detikSumbagsel
Kamis, 24 Apr 2025 21:29 WIB
Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi didampingi Kasatreskrim AKP Heri Dwi Utomo saat konferensi pers di Polresta Pati, Kamis (24/4/2025).
Foto: Polres Pati merilis kasus pembunuhan (Dian Utoro Aji/detikJateng)
Pati -

Seorang pria berinisial RS (28), warga Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi. Dia telah memukul adik ipar hingga tewas.

Dilansir detikJateng, peristiwa pembunuhan ini dipicu saat tersangka akan melerai istrinya yang sedang cekcok dengan korban, berinisial AA (33).

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menjelaskan tersangka RS tak lain adalah kakak ipar korban. Mereka tinggal serumah di Desa Angkatan Lor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu kejadian pada hari Selasa (11/3) pukul 09.00 WIB di depan teras rumah milik S di Desa Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo," jelas Jaka saat konferensi pers di Polresta Pati, Kamis (24/4/2025).

Jaka menjelaskan, peristiwa itu bermula saat istri tersangka cekcok dengan korban. Melihat hal itu, tersangka secara spontanitas ingin melerai dengan memukul korban.

ADVERTISEMENT

Tersangka memukul mengenai wajah korban hingga tersungkur. Korban mengalami pendarahan di kepala dan sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.

"Tersangka ini spontanitas intinya mau melerai percekcokan adik ipar dengan istrinya. Kemudian berusaha melerai dengan memukul wajah korban. Tapi tidak sengaja jatuh dan kepala mengenai lantai," jelasnya.

"Sehingga pendarahan di rumah sakit. Korban meninggal dunia di rumah sakit," lanjut Jaka.

Jaka menerangkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa celana hingga kaus.

"Jadi barang bukti satu buah celana panjang warna hitam kemudian kaus lengan panjang warna merah dan sarung," jelasnya.

Tersangka kini telah mendekam di ruang tahanan Polresta Pati. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads