RS, (28), seorang pria warga Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, ditangkap polisi usai memukul adik ipar hingga tewas. Kasus ini dipicu saat tersangka akan melerai istrinya yang sedang cekcok dengan korban.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menjelaskan pihaknya merilis kasus penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial AA (33) Angkatan Lor meninggal dunia. Tersangka RS tak lain adalah kakak ipar korban. Mereka tinggal serumah di Desa Angkatan Lor.
"Waktu kejadian pada hari Selasa (11/3) pukul 09.00 WIB di depan teras rumah milik S di Desa Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo," jelas Jaka saat konferensi pers di Polresta Pati, Kamis (24/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaka menjelaskan, kejadian ini bermula saat istri tersangka cekcok dengan korban. Melihat hal itu, tersangka secara spontanitas ingin melerai dengan memukul korban.
Tersangka memukul mengenai wajah korban. Korban langsung tersungkur hingga mengalami pendarahan di kepala. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, akan tetapi nyawanya tidak tertolong.
"Tersangka ini spontanitas intinya mau melerai percekcokan adik ipar dengan istrinya. Kemudian berusaha melerai dengan memukul wajah korban. Tapi tidak sengaja jatuh dan kepala mengenai lantai," jelasnya.
"Sehingga pendarahan di rumah sakit. Korban meninggal dunia di rumah sakit," Jaka melanjutkan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa celana hingga kaus.
"Jadi barang bukti satu buah celana panjang warna hitam kemudian kaus lengan panjang warna merah dan sarung," jelasnya.
Tersangka kini telah mendekam di ruang tahanan Polresta Pati. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(apl/apu)