Polisi menangkap seorang kurir narkoba di Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial JF. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram lebih.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana mengatakan JF merupakan kurir yang diperintah H untuk mengantar paket ke AAN di Empat Lawang. H dan AAN kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan JF ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/A/307/IV/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 7 April 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut merupakan milik seseorang berinisial H (DPO), yang memerintahkan JF untuk mengantar paket tersebut kepada AAN (DPO) di wilayah Empat Lawang," ujarnya, Rabu (9/4/2025).
Penangkapan JF, katanya, berdasarkan informasi dari masyarakat. Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan di sebuah bedeng yang berlokasi di Jalan Mayor Iskandar RT 001 RW 002, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Penangkapan tersangka dilakukan Senin (7/4) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Unit II Satres Narkoba dipimpin Ipda Jumadi Effendi.
Saat penggeledahan, lanjut Bobby, ditemukan barang bukti berupa 1 paket ganja dibungkus lakban coklat seberat 112,12 gram, 1 tas ransel hitam, 1 unit HP Samsung dan Realme, uang tunai Rp 500 ribu, celana jeans pendek dan motor Honda Revo X hitam tanpa nomor polisi.
"Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan uang sebesar Rp 1 juta, namun baru menerima 1 unit HP Samsung warna biru sebagai uang muka sebesar Rp 500 ribu," katanya.
Kapolres menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.
"Jika barang bukti ganja ini berhasil beredar di masyarakat, diperkirakan akan merusak hingga 6.450 jiwa manusia," ungkapnya.
(dai/dai)