Seorang pria bernama Freddi Erikson Sagala (35) ditangkap polisi atas aksi pembunuhan di Deli Serdang, Sumatera Utara. Hal itu bermula dari adanya penemuan mayat wanita dengan kondisi membusuk dan sudah menjadi tulang belulang yang ditemukan di sebuah sumur.
Dilansir detikSumut, mayat wanita tersebut bernama Santi Mataniari (33) yang merupakan kekasih dari Freddi. Pelaku tega menghabisi korban lalu membuang jasadnya ke sumur. Hal itu dilakukan pelaku diduga karena faktor kecemburuan.
"(Motifnya) cemburu karena cinta, (korban) ini kan karyawan di satu tempat, diduga ada orang ketiga," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di lokasi penemuan mayat korban di salah satu perumahan di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Rabu (9/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gidion menerangkan bahwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban dan pelaku diketahui tinggal bersama di rumah tersebut sejak dua bulan sebelum pembunuhan terjadi.
Peristiwa pembunuhan itu bermula saat korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi. Lalu, pelaku datang ke rumah dan terjadi cekcok antara keduanya.
Dari sana, muncul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban saat itu. Lalu, pelaku mendekati korban dan langsung memiting leher korban selama lima menit hingga korban tidak sadarkan diri.
Selanjutnya, pelaku mengangkat tubuh korban dan membuangnya ke sumur yang berada di belakang rumah mereka.
"Kemudian dibuang ke sumur di belakang rumah. Lalu tersangka menutupi perbuatannya dengan menutup sumur dengan seng, terpal, lalu dikasih batu," jelasnya.
Selang dua hari usai membunuh korban, pelaku melarikan diri. Jasad korban ditemukan oleh calon penghuni baru rumah tersebut pada 31 Desember 2024.
Saat itu, penghuni rumah tersebut hendak membersihkan sumur, mereka menemukan rambut dan tulang belulang di sumur itu. Pihak rumah lalu melaporkan soal penemuan itu ke Polsek Sunggal.
"Desember ditemukan, rumah yang sepadat ini tidak muncul baunya ya kan, kondisinya sudah sangat rusak. Dua bulan baru ditemukan. Ya (mereka tinggal bersama), sudah empat tahun pacaran, kata dia (pelaku)," kata Gidion.
Polisi pun menyelidiki penemuan itu dengan melakukan scientific crime investigation. Petugas lalu menangkap pelaku Freddi di Kota Medan pada Minggu (6/4/2025).
Selain membunuh korban, pelaku juga mengambil hp, motor dan uang korban sebanyak Rp 100 ribu. Lalu, barang-barang tersebut dijual pelaku dan digunakannya untuk biaya hidupnya.
"Lalu, tersangka membawa kabur juga sejumlah benda milik korban, uang, KTP, sepeda motor dan dijual ke tempat lain. Barang yang dicuri digunakan untuk biaya selama proses pelarian," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(dai/dai)