Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi karena Curi Barang Rongsokan Rp 14 Juta

Sumatera Selatan

Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi karena Curi Barang Rongsokan Rp 14 Juta

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Kamis, 10 Apr 2025 09:00 WIB
Pelaku pencurian barang rongsokan berhasil diamankan polisi
Pelaku pencurian barang rongsokan berhasil diamankan polisi (Foto: Istimewa/Polres Prabumulih)
Palembang -

Pria di Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial R (23) diciduk polisi karena mencuri barang rongsokan senilai Rp 14 juta. Aksi pencurian itu dilakukan pelaku di sebuah gudang rongsokan.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah gudang rongsokan milik warga berinisial M (50), Jalan Raya Sungai Medang, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat melakukan aksinya, R sempat terekam kamera CCTV, dalam rekaman tersebut tampak pelaku membawa kabur sembilan karung alumunium, guntingan bekas, dandang dan mesin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, tiga karung aki bekas motor serta tiga buah aki mobil dengan berat total kurang lebih 100 Kilogram.

Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 14 juta. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga mengatakan setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kawasan Jalan Pandean. Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap R tanpa perlawanan pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB," katanya.

Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga mengamanka sejumlah barang bukti berupa satu karung almunium, tiga aki mobil, dan sepuluh aki motor.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih guna proses penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kini pelaku telah ditahan di Satreskrim Polres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads