Sepasang kekasih di Bandar Lampung nekat menjual narkotika jenis sabu. Alasannya keduanya menjual narkotika jenis sabu itu untuk modal nikah.
Pelaku Meriyani (42) berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat. Sementara kekasihnya, Nodi (34) masih buron.
"Benar, saat penggerebekan kami hanya mendapati MR. Sementara pacarnya ND tidak ada di lokasi. Saat ini masih dalam pengejaran," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Made, kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sebuah warung di Jalan Imam Bonjol, Sukajawa Baru. Warung tersebut ternyata dijadikan tempat transaksi sabu.
"Dari laporan tersebut, kami lakukan penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (4/4/2025) malam pukul 21.00 WIB. Dari lokasi, kami menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 2,86 gram di dalam lemari plastik merah di kamar MR," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Meriyani mengaku hanya menjalankan perintah kekasihnya. Keduanya disebut telah berbisnis sabu selama tiga bulan terakhir untuk modal menikah.
"MR ini jaga warung sekaligus melayani transaksi sabu. Semuanya atas instruksi ND, dan uangnya kata dia ini untuk modal menikah," terangnya.
Atas perbuatannya, Meriyani kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
(dai/dai)