Sebanyak enam orang yang terlibat dalam tewasnya Robert Marlanda Harahap (20) akibat overdosis (OD) diamankan polisi. Keenamnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengajak korban lalu membuang jasadnya ke pekarangan kosong setelah overdosis.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan setelah korban dibuang ke pekarangan kosong di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, para pelaku pun langsung melarikan diri dan bersembunyi.
"Jadi ada enam tersangka dalam kasus kematian Robert yakni MM, SW, MA, A, I, dan DK. Mereka kami tangkap satu persatu hingga yang terakhir yakni DK kita tangkap di Palembang pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (6/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurniawan menjelaskan pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, korban mendatangi rumah DK di Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II untuk membayar utang dimana para pelaku sedang berkumpul di sana.
"Setelah korban membayar utang, tersangka DK mengajak korban untuk ikut pesta miras dan narkoba. Setelah membeli miras jenis anggur merah gold sebanyak 6 botol dan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2 butir, mereka pun pesta hingga pada pukul 20.30 WIB korban jatuh ke lantai tidak sadarkan diri," jelasnya.
Setelah diperiksa, kata Kurniawan, ternyata korban sudah tidak bernafas lagi (meninggal dunia). Kemudian tersangka DK menyuruh kelima tersangka lainnya untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun kelima tersangka tidak mau dikarenakan takut sehingga DK menyuruh MA dan SW untuk membuang mayat korban.
"Setelah mayat korban dibuang di pekarangan kosong, tersangka DK menyuruh kelima tersangka lainnya apabila ada keluarga korban menayakan perihal keberadaan korban, maka harus dijawab tidak tahu dan keenam tersangka lainnya langsung membubarkan diri dan bersembunyi sebelum akhirnya mereka semua kita tangkap," ungkapnya.
Kurniawan mengatakan saat ini keenam orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(dai/dai)