Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Gasak 300 Gram Emas

Regional

Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Gasak 300 Gram Emas

Ahmad Al Qadri - detikSumbagsel
Senin, 07 Apr 2025 16:30 WIB
Pria berinisial AD (36) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), mencuri 300 gram emas dari sebuah toko emas.
Aksi pencurian toko emas di Luwu Timur terekam CCTV Pria (dok. istimewa)
Luwu Timur -

Pria di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial AD (36), ditangkap polisi karena mencuri 300 gram emas dari sebuah toko emas. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.

Pencurian itu terjadi di Toko Mega Buana, Dusun Wulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili pada Minggu (6/4) sekitar pukul 14.02 Wita.

Kasi Humas Polres Luwu Timur Bripka Andi Muh Taufik mengatakan, saat pelaku melakukan aksinya, pemilik toko sempat mengejarnya ke arah Pasar Lakawali.

"Saat korban berteriak pelaku kemudian berlari menuju ke motor miliknya yang terparkir di pinggir jalan kemudian korban ikut mengejarnya namun saat motor tersebut akan distarter (dihidupkan) tiba-tiba motor tersebut terjatuh sehingga pelaku berlari ke arah Pasar Lakawali," katanya, dilansir detikSulsel, Senin (7/4/2025).

Taufik menuturkan pelaku kemudian kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengancam pemilik toko menggunakan senjata tajam. Pelaku lalu mengambil motornya dan kabur.

"Saat itulah pelaku berkesempatan mengambil motornya dan meninggalkan lokasi menuju ke arah poros jalan Trans Malili-Wotu dan saat bersamaan (korban) mengambil batu kemudian melempar pelaku namun batu tersebut tidak mengenai pelaku," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Setelah itu, pemilik toko melaporkan kasus tersebut ke Polres Luwu Timur. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya pada hari itu juga.

Dalam melakukan aksinya, pelaku membawa kabur emas dalam bentuk gelang dan cincin.

ADVERTISEMENT

"Beberapa emas dalam bentuk gelang dan cincin berhasil dibawa oleh pelaku kurang lebih 300 gram dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 500.000.000," ujarnya.

Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polres Luwu Timur dan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan.

"Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 subsider ayat 1 KUHPidana lebih subsider Pasal 363 ke 5 KUHPidana Tindak pidana curas atau curat," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads