Tiga tersangka penggelapan ban mobil milik salah satu perusahaan di Penukal Abab Lematang Ilir berhasil ditangkap Polsek Tanah Abang. Ketiga tersangka ditangkap di tempat kejadian perkara di bengkel Jalan Servo Lintas Raya, PALI, Sumsel.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (23), RAS (27), dan RS (28). Ketiganya merupakan warga Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (4/4/2025). Saat sopir PT Arjuna Mas Abadi (AMA-STE) di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) datang ke bengkel dan menukar ban truk tronton Hino milik perusahaan Jalan Servo Lintas Raya KM 37, PALI Sumsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata para tersangka ini mengganti 5 buah ban truk tronton Hino dari 3 unit mobil," kata Kapolsek Tanah Abang, Iptu Arzuan, Minggu (6/4/2025).
Kapolsek mengatakan terbongkarnya kasus penggelapan ban tersebut bermula saat perusahaan curiga dengan kondisi ban mobil truk tronton yang kualitasnya jauh di bawah standar, bahkan hanya tersisa sekitar 20 persen.
"Karena curiga perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan saat datang ke TKP ternyata benar ketiganya melakukan penggelapan ban truk tronton," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui perbuatannya dengan dalih ingin memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 2 juta per ban yang ditukar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah ban merek GT Radial R20 11.00 R yang merupakan bagian dari aset perusahaan.
Para pelaku kini telah diamankan di Polsek Tanah Abang dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kerugian akibat tindakan para tersangka ditaksir mencapai Rp25 juta," pungkasnya.
(dai/dai)