Oknum Polisi Bau Alkohol Berkeliaran Saat Nyepi Kini Dipatsus

Regional

Oknum Polisi Bau Alkohol Berkeliaran Saat Nyepi Kini Dipatsus

Aryo Mahendro - detikSumbagsel
Senin, 31 Mar 2025 09:30 WIB
Tangkapan layar video viral seorang polisi diamankan petugas Desa Adat Sumbersari, Kecamatan Melaya,Β Jembrana, Bali, lantaran berkeliaran saat Hari Suci Nyepi, Sabtu (29/3/2025). (Foto: Dok. Istimewa)
Foto: Tangkapan layar video viral seorang polisi diamankan petugas Desa Adat Sumbersari, Kecamatan Melaya,Β Jembrana, Bali, lantaran berkeliaran saat Hari Suci Nyepi, Sabtu (29/3/2025). (Foto: Dok. Istimewa)
Denpasar -

Badan Keamanan Desa Adat (Bankamda) Desa Adat Sumberasri, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali mengamankan dua orang yang berkeliaran dengan mengendarai sepeda motor saat Hari Raya Nyepi, Sabtu (29/3/2025). Video dua orang berkeliaran di jalanan saat Nyepi itu viral di media sosial.

Dilansir detikBali, salah satu dari mereka ternyata seorang anggota polisi adalah Bripka MC (49). Keduanya diduga mengonsumsi alkohol sebelum berkeliaran dan dihentikan petugas desa adat.

"Dari bau napasnya, diduga keduanya habis mengonsumsi alkohol," ungkap Bendesa Desa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (30/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subanda menyebut kedua pria tersebut diamankan saat petugas Bankamda melakukan patroli rutin untuk memastikan pelaksanaan Nyepi di daerah tersebut berjalan lancar. Menurutnya, satu dari dua orang yang diamankan tersebut tidak dapat menunjukkan identitasnya.

Usai diamankan, keduanya dikembalikan ke Gilimanuk dengan pengawalan ketat dari Pecalang Desa Adat Sumberasri. Lalu diserahkan kepada Pecalang Desa Adat Gilimanuk untuk penanganan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Kemarin kami putar balik ke Gilimanuk. Hari ini ada pertemuan juga, nanti kami sampaikan hasilnya," papar Subanda.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menegaskan akan menindak tegas anggotanya jika melakukan pelanggaran saat Hari Suci Nyepi.

"Saya sendiri yang akan mengambil tindakan hukum terhadap yang bersangkutan jika terbukti bersalah," jelasnya.

Kabar terbarunya, kini Bripka MC kini dikenakan penempatan khusus (patsus) lantaran berkeliaran mengendarai motor saat Hari Raya Nyepi.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengungkapkan perbuatan MC telah melanggar kode etik Polri. Menurutnya, kasus tersebut diproses oleh Polres Jembrana.

"Yang bersangkutan (MC) sudah dipatsus Polres Jembrana," kata Ariasandy kepada detikBali, Minggu (30/3/2025).

Bripka MC diketahui berkeliaran mengendarai sepeda motor dengan berpakaian dinas, memakai helm, dan rompi polisi. Bripka MC sempat meminta petugas Bankamda agar membiarkan dirinya pulang ke Gilimanuk. Namun, anggota Bankamda itu menolak dan menyuruh MC mengikuti aturan adat.

"Yang bersangkutan anggota Polres Jembrana," imbuh Ariasandy.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads