Pemuda di Jambi Ditangkap Bawa Sabu 1 Kg dan 2.500 Ekstasi

Jambi

Pemuda di Jambi Ditangkap Bawa Sabu 1 Kg dan 2.500 Ekstasi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 28 Mar 2025 10:00 WIB
Pengedar di Jambi diamankan polisi usai 3 kali mengirim narkoba
Foto: Pengedar di Jambi diamankan polisi usai 3 kali mengirim narkoba (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Polda Jambi menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu dan 2.500 butir ekstasi. Satu orang pengedar berinisial DI (37) warga Batanghari, Jambi, ditangkap usai ketiga kali mengirim narkoba ke provinsi tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Ernesto Saiser mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Simpang Rantau Gedang, Kabupaten Batanghari, pada Selasa (11/3/2025). Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

"DI ditangkap membawa sabu sebanyak 1 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2.500 butir," kata Ernesto di Polda Jambi, Kamis (27/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ernesto menerangkan dalam dua bulan terakhir, DI telah 3 kali melakukan pengiriman sabu. Total yang berhasil dikirimnya sebanyak 28 kilogram sabu. Pada aksinya yang ketiga pelaku ditangkap polisi, namun polisi hanya dapat menyita 1 kilogram sabu dan ribuan ekstasi berwarna pink dengan logo Superman.

"Perlu kami sampaikan bahwa D ini pernah memasukkan barang (ke Jambi) sekitar bulan 2 (Februari) sebanyak 5 kilogram, bulan Maret 10 kilogram. Setelah berhasil dua hari lagi memasukkan barang 13 kilogram. Jadi total masuk ke Jambi sekitar 28 kilogram, yang bisa kita tangkap sisa 1 kilogram ini," rincinya.

ADVERTISEMENT

Hasil penyelidikan, kata Ernesto, barang haram itu diduga berasal dari luar negeri. Pelaku mendapat upah Rp 35 juta setiap pengantaran narkoba tersebut.

"DI ini statusnya pengedar dia mendapat upah Rp 35 juta," ujarnya.

Saat ini, lanjut Ernesto, Polda Jambi masih mengembangkan pelaku lain yang diduga terlibat kasus narkoba tersebut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

"Sebelum bulan puasa lalu kita ada mengungkap 12 kilogram, dan di bulan puasa ini ada 1 kilogram sabu dan 2.500 ekstasi. Artinya kami tetap aktif melakukan penangkapan narkotik di Jambi," ungkapnya.

Barang bukti sabu dan ekstasi senilai Rp 1,8 miliar itu langsung dimusnahkan. Pemusnahan disaksikan jaksa, pengacara, dan tersangka.

DI akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads