Oknum TNI Penembak 3 Polisi Lampung Tak Akan Dilindungi Mabes TNI AD

Nasional

Oknum TNI Penembak 3 Polisi Lampung Tak Akan Dilindungi Mabes TNI AD

Maulana Ilhami Fawdi - detikSumbagsel
Kamis, 27 Mar 2025 11:40 WIB
Dua oknum TNI yang terlibat penembakan 3 anggota polisi di Lampung resmi menjadi tersangka. Status penetapan tersangka ini disampaikan oleh WS Danpuspom, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Foto: Dua oknum TNI yang terlibat penembakan 3 anggota polisi di Lampung resmi menjadi tersangka (Tommy Saputra)
Jakarta -

Oknum TNI, Kopda Basar menjadi tersangka dalam kasus penembakan 3 anggota Polri di Lampung. Atas aksinya yang menghilangkan nyawa orang lain, Kopda Basar pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dilansir detikNews, Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebut Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) tidak akan melindungi oknum TNI yang menjadi pelaku penembakan terhadap tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung. Pihaknya berkomitmen menindak prajurit yang melanggar aturan.

"TNI Angkatan Darat sudah menyampaikan belasungkawa, permohonan maaf, dan menekankan komitmennya bahwa tidak akan melindungi siapa pun anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran, seperti yang terjadi di Lampung," kata Wahyu di Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu menyebut KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah memberikan perintah kepada prajurit TNI AD untuk tidak terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal. Mabesad akan memberikan sanksi tegas terhadap prajurit yang masih melanggar aturan.

"Pimpinan sudah menyampaikan tidak akan melindungi dan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa kesempatan, bahkan KSAD sudah bilang, sudah menyampaikan, bahwa tidak boleh ada prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kegiatan ilegal apa pun bentuknya," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Wahyu meminta kepada Komandan Satuan di jajaran TNI AD untuk melaksanakan perintah dalam mengawasi anggotanya untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi sabung ayam di Lampung.

"Bapak Kepala Staf Angkatan Darat sudah berulang kali menekankan, tidak ada prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kegiatan ilegal sekecil apa pun, dalam bentuk apa pun," ucapnya.

"Laksanakan itu, ikuti itu, termasuk kepada para komandan satuan juga minta untuk bisa mengendalikan, mengontrol anggotanya, sehingga penekanan pimpinan Angkatan Darat yang berkaitan dengan tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan ilegal, pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan kegiatan ilegal itu bisa betul-betul diwujudkan," imbuhnya.

Diketahui, penembakan terhadap tiga polisi itu terjadi Senin (17/3) sore saat penggerebekan di salah satu lokasi sabung ayam, di Way Kanan, Lampung. Mereka yang gugur adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.

Sebagai bentuk penghormatan terakhir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta. Dua oknum TNI yang menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, berinisial Kopda Basar dan Peltu L, resmi jadi tersangka. Keduanya pun dijerat dengan pasal yang berbeda.

"Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHPidana. Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana," kata WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Selasa (25/3/2025).




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads