Pria paruh baya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, ditemukan tewas dengan mulut berbusa di dalam kontrakannya. Diduga korban tewas usai mengonsumsi obat sakit kepala secara berlebihan.
Korban bernama Kaidi (54) ditemukan tewas di dalam kontrakannya Lorong Sinar Hijau Tunas Tekom Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Martapura Kompol Adi Sapril HS mengatakan dari hasil penyelidikan penyebab meninggalnya korban diduga akibat berlebihan mengonsumsi obat sakit kepala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat mengeluhkan sakit kepala dan ingin beristirahat," kata Kapolsek, Kamis (27/3/2025).
Kata dia, berdasarkan keterangan saksi, Sarkowi yang merupakan pemilik kontrakan sekitar pukul 12.00 WIB, dia bertemu dengan korban Kaidi hendak masuk ke dalam kontrakan dan berpesan kepada saksi jika mau istirahat dikarenakan dalam kondisi sakit kepala.
Lalu pada pukul 17.00 WIB, saksi Sarkowi yang pulang dari yasinan hendak menemui korban yang berada di kontrakan sembari hendak memberikan nasi kotak.
"Saat diketuk pintu kontrakannya dan dipanggil dari luar, korban tidak menjawab. Karena tak ada jawaban saksi mengambil kunci serep kontrakan dan membuka pintu kontrakan tersebut," ujarnya.
Ketika saksi masuk hingga ke dalam kamar korban, saksi melihat korban, dalam keadaan tidur terlentang di atas kasur dalam kondisi telah meninggal dunia.
Kemudian saksi melaporkan ke perangkat desa dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Saat pemeriksaan ditemukan di dalam kamar korban, satu botol air mineral. Dua butir ibat pil sakit kepala itamol (paracetamol). Lalu 2 butir pil renadina (diclofenace)," ujarnya.
Dia mengatakan jenazah Kaidi telah dibawa ke rumah duka di kediaman adik kandung korban di Dusun Karang Anyar, Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura.
"Almarhum dikebumikan pada di TPU Sinar Hijau Desa Kotabaru," katanya.
Atas kejadian ini, keluarga dalam hal ini adik kandung korban yakni Syarnubi sepakat dengan keluarga besar telah membuat surat pernyataan penolakan untuk dilakukan autopsi dan visum terhadap jenazah korban yang disaksikan oleh Sekdes Kota Baru.
"Pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan takdir atas meninggalnya korban," ujarnya.
(csb/csb)