Kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm melaporkan konten kreator Willy Salim ke Polda Sumsel terkait dengan viralnya konten Willie Salim yang memasak 200 kilogram rendang di Palembang. Pelapor pun meminta penyidik segera menindaklanjuti laporan yang sudah dibuat tersebut.
Pimpian Ryan Gumay Lawfirm Muhammad Gustryan mengatakan pihaknya memang sudah melaporkan Willie Salim ke Polda Sumsel namun dengan laporan polisi model A (pengaduan masyarakat).
"Iya semalam (Sabtu) itu baru pengaduan masyarakat, (laporan model B-nya bagaimana?) iya sudah diterima," katanya Minggu (23/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Model B tersebut sudah diterima pada Minggu (23/3/2025), dengan tanda terima pengaduan nomor STTP/59/III/2025/Subdit V/Ditreskrimsus.
Dia berharap dengan diterimanya laporan tersebut, agar pihak penyidik mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan kami juga akan mengawal pengaduan ini hingga yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ujarnya.
"Terhadap pengaduan ini kami berpendapat mengarah memenuhi unsur potensi tindak Pidana Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 45 Ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan 3 tentang UU ITE," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm melaporkan konten kreator Willie Salim ke Polda Sumsel. Laporan itu terkait dengan viralnya konten memasak 200 kilogram rendang di Palembang.
Setelah viral, konten tersebut pun membuat gaduh dan merusak citra serta nama baik warga Palembang hingga dilaporkan ke Polda Sumsel dengan Nomor Laporan LAP-20250322-3F227 Sabtu (22/3/2025).
Laporan yang dibuat itu sebagai efek jera dan pelajar bagi kreator lain yang terindikasi sengaja membuat konten tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan.
(csb/csb)