Kurir Jaringan Fredy Pratama yang Bawa 21 Kg Sabu Ternyata WNA Malaysia

Lampung

Kurir Jaringan Fredy Pratama yang Bawa 21 Kg Sabu Ternyata WNA Malaysia

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 22 Mar 2025 16:28 WIB
Tampang kurir sabu di Lampung, Mohamad Daniel Haiqal Bong WNA Malaysia.
Foto: Tampang kurir sabu di Lampung, Mohamad Daniel Haiqal Bong WNA Malaysia. (Dok. Polres Lampung Selatan)
Lampung -

Seorang kurir narkoba jaringan Fredy Pratama ditangkap di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan bersama sabu seberat 21 kilogram. Ternyata, kurir tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia.

Adapun identitas tersangka bernama Mohamad Daniel Haiqal Bong berusia 19 tahun. Dari keterangan polisi, Daniel sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba.

"Jadi tersangka ini seorang WNA, berangkat dari Malaysia menggunakan pesawat, kemudian dia ke Medan untuk mengambil barang yang sudah disiapkan," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini pengiriman yang kedua, artinya dia sudah 2 kali melakukan. Upahnya untuk yang pertama 7 ribu ringgit atau sekitar Rp 26 juta, untuk yang kedua ini dibayar 10 ribu ringgit atau sekitar Rp 37 juta," lanjut dia.

Yusriandi menuturkan, dengan tertangkap Daniel, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Dubes Malaysia hingga Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

"Karena ini merupakan WNA, tentu kami akan berkoordinasi dengan banyak pihak, kami akan bersurat juga ke Kedubes Malaysia, Mabes Polri, Imigrasi dan pihak-pihak lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan pengungkapan ini terjadi pada tanggal 17 Maret 2025 lalu di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

"Awalnya kami mendapatkan informasi terkait upaya penyelundupan narkoba, kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan memasuki Pelabuhan Bakauheni," katanya, Jumat (21/3/2025).

"Kami amankan seorang pria dari dalam bus yang kedapatan membawa tas berisikan 21 paket sabu dengan bungkus teh cina yang setelah dihitung 21 kilogram. Kemudian kami bawa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan," sambungnya.

Helmy menerangkan, barang bukti tersebut dibawa oleh tersangka bernama Daniel dari Medan menuju Pulau Jawa.

"Dari pengakuannya, mau dibawa ke Pulau Jawa. Barang itu dibawa dia dari Medan," ungkapnya.




(dai/dai)


Hide Ads