Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu Jaringan Fredy Pratama

Lampung

Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu Jaringan Fredy Pratama

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 22 Mar 2025 08:00 WIB
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika saat merilis kasus narkoba.
Foto: Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika saat merilis kasus narkoba. (Dok. Polres Lampung Selatan)
Lampung -

Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu milik jaringan internasional Fredy Pratama. Sebanyak 21 kilogram sabu diamankan bersama seorang kurir.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan pengungkapan ini terjadi pada tanggal 17 Maret 2025 lalu di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

"Awalnya kami mendapatkan informasi terkait upaya penyelundupan narkoba, kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan memasuki Pelabuhan Bakauheni," katanya, Jumat (21/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami amankan seorang pria dari dalam bus yang kedapatan membawa tas berisikan 21 paket sabu dengan bungkus teh cina yang setelah dihitung 21 kilogram. Kemudian kami bawa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan," sambungnya.

Helmy menerangkan, barang bukti tersebut dibawa oleh tersangka bernama Daniel dari Medan menuju Pulau Jawa.

ADVERTISEMENT

"Dari pengakuannya, mau dibawa ke Pulau Jawa. Barang itu dibawa dia dari Medan," ungkapnya.

Saat ini kata dia, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

"Dari Medan barang itu dipecah, total ada 42 kilogram sabu, D ini membawa 21 kilogram sisanya pelaku lainnya yang masih kami kejar," tandasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads